Terkadang, zina merupakan alasan suami- istri untuk bercerai. Bagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai dengan alasan zina di Pengadilan Agama ?
Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan Istri atas dasar alasan suami telah berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus atau atas dasar putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa suaminya melakukan tindak pidana zina.
Sementara, Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak yang diajukan suami atas dasar alasan istri berzina, dapat dilakukan berdasar hukum acara biasa sebagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan istri sebagaimana dimaksud di atas, atau dengan cara li’an sebagaimana diatur Pasal 87 dan Pasal 88 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.
Proses pemeriksaan cerai talak dengan li’an, setelah pemohon dan termohon melakukan jawab menjawab (gugatan – bantahan, repliek – dupliek), dilakukan proses pembuktian. Bila tidak diketemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR jo Pasal 284 RBg selain bukti sumpah, Pengadilan Agama menanyakan suami apakah akan melakukan sumpah li’an. Apabila suami menghendaki untuk mengucapkan sumpah li’an, maka Pengadilan Agama memerintahkan suami mengucapkan sumpah li’an sebanyak empat kali yang berbunyi :
“Demi Allah saya bersumpah bahwa istri saya telah berbuat zina”
Setelah mengucapkan sumpah tersebut, ditutup dengan lafadz :
“Saya siap menerima laknat Allah bila saya berdusta”
Setelah suami disumpah, Pengadilan Agama menanyakan kepada istri apakah ia bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik), bila Istri bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik), Pengadilan Agama memerintahkan istri mengucapkan sumpah tersebut sebanyak empat kali yang berbunyi : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak berbuat zinah”, dan setelah itu ditutup dengan ucapan, “saya siap menerima laknat Allah apabila saya berdusta”.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat dalam gugatan cerai dengan alasan zina terdapat sumpah pemutus sebagaimana ditegaskan di atas, hendaknya bagi suami yang ingin bercerai dengan alasan zina memikirkan kembali alasan tersebut. Jangan semata-mata mengatakan istri berzina hanya karena emosi sesaat.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id