Langsung ke konten utama
loading...

Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan


Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk “prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan.

Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang mengingkat dan mengatur hubungan tersebut. Hukum menjamin kita untuk bebas berpendapat dalam bentuk apa pun termasuk juga mengeluarkan pendapat tersebut didepan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU NO 39 TAHUN 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA menyatakan :

1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dalam kasus pritamulyasari, dimana isi email-nya jelas dan tegas berisi kalimat-kalimat diskredit selain keluhan yang dikemukakannya, mau tidak mau memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu pritamulyasari. Ingat, Hukum Pidana memiliki otoritas untuk memberikan penilaian atas perbuatan yang dilakukan orang ke dalam kualifikasi perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam menjalankan otoritasnya, hukum pidana memberi kualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menjatuhkan sanksi (pidana) dibatasi oleh beberapa prinsip (azas), yaitu :

- Azas Legalitas
Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak ditentukan sebagai demikian oleh ketentuan Undang-Undang. (Nullum delictum, nulla poena sine praevie lege poenale)

- Azas Kesalahan
Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan. (actus non facit reum, nisi mens sit rea).

Jadi, suka tidak suka, kebebasan berpendapat di negeri ini memang ada batasnya dan batasan tersebut tidak berarti negeri ini mengkriminalkan kebebasan berpendapat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy