Dari polemik kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini seperti polemik Cicak Vs Buaya, Kasus bank Century, tragedi nenek minah, rekomendasi team 8 dan sebagainya seakan-akan menjadi bahan ujian tentang arti Indonesia sebagai negara hukum. Kesemua kasus-kasus tersebut penuh diwarnai opini-opini mereka yang menyandang “kepakaran” dan masing-masing mengatasnamakan “Hukum dan Keadilan”. Hebatnya, semua opini tersebut sudah seperti layaknya “judicial opinion” - pernyataan atau pendapat atau putusan hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, baik kasus perdata maupun pidana padahal secara kasat mata mereka jelas tegas bukan seorang Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tragisnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun ikut terpengaruh dengan opini-opini tersebut dan lebih memilih menjadi Hakim Maha Agung dengan mengeluarkan pendapatnya, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki. Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.” (dikutip dari isi pidato sikap Presiden. Source : http://berandakawasan.wordpress.com/2009/11/23/pidato-lengkap-sby-tanggapi-kasus-bibit-candra/).
Opini atau yang lebih dikenal sebagai pendapat; pikiran seseorang atas suatu pertanyaan/ tanggapan atas suatu issue adalah sah dalam ranah bermasyarakat. Suatu hal yang wajar seseorang mengeluarkan pendapatnya namun bilamana opini tersebut berkembang menjadi opini kelompok (group opinion) yang kemudian berkembang menjadi opini publik, tentunya harus ada sikap kedewasaan dari mereka yang beropini tersebut. Sikap kedewasaan yang dimaksud adalah sikap untuk berhati-hati untuk dapat menjelaskan isi opini tersebut karena kita tahu dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia ini (kalau masih dianggap negara yang berdasar hukum), ruang publik dapat berfungsi sebagai sistem alarm dengan sensor peka yang menjangkau seluruh masyarakat. Pertama, ia menerima dan merumuskan situasi problem sosio-hukum. Melampaui itu, kedua, ia juga menjadi mediator antara orientasi nilai dalam masyarakat di satu pihak dan pelaksanaan sistem hukum dilain pihak. Sayangnya dari opini-opini yang ada, para pakar-pakar tersebut lebih memilih beropini dengan bergaya “judicial opinion” dibandingkan beropini untuk mencerdaskan masyarakat. Kalau sudah begini, mana provokator mana pakar akan sulit dibedakan ……
Opini atau yang lebih dikenal sebagai pendapat; pikiran seseorang atas suatu pertanyaan/ tanggapan atas suatu issue adalah sah dalam ranah bermasyarakat. Suatu hal yang wajar seseorang mengeluarkan pendapatnya namun bilamana opini tersebut berkembang menjadi opini kelompok (group opinion) yang kemudian berkembang menjadi opini publik, tentunya harus ada sikap kedewasaan dari mereka yang beropini tersebut. Sikap kedewasaan yang dimaksud adalah sikap untuk berhati-hati untuk dapat menjelaskan isi opini tersebut karena kita tahu dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia ini (kalau masih dianggap negara yang berdasar hukum), ruang publik dapat berfungsi sebagai sistem alarm dengan sensor peka yang menjangkau seluruh masyarakat. Pertama, ia menerima dan merumuskan situasi problem sosio-hukum. Melampaui itu, kedua, ia juga menjadi mediator antara orientasi nilai dalam masyarakat di satu pihak dan pelaksanaan sistem hukum dilain pihak. Sayangnya dari opini-opini yang ada, para pakar-pakar tersebut lebih memilih beropini dengan bergaya “judicial opinion” dibandingkan beropini untuk mencerdaskan masyarakat. Kalau sudah begini, mana provokator mana pakar akan sulit dibedakan ……
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id