Langsung ke konten utama
loading...

TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….

Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan.

Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik, Informasi organisasi, administrasi serta kepegawaian dan keuangan Pengadilan. Singkat kata, informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat ada 2 jenis informasi yakni informasi terbuka tanpa perlu meminta persetujuan dan informasi yang harus terlebih dahulu meminta persetujuan.

Untuk informasi Pengadilan yang tanpa persetujuan, masyarakat dapat melihatnya melalui papan Pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemampuan anggaran Pengadilan entah itu melalui layar monitor yang ada di Pengadilan dan atau melalui situs internet.

Pasal 6 Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 menegaskan :

(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:

a.     gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;

b.     gambaran umum proses beracara di Pengadilan;

c.     hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;

d.     biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

e.     putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

f.     putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.

g.     agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;

h.     agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;

i.     mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

j.     hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:

a.     korupsi;

b.     terorisme;

c.     narkotika/psikotropika;

d.     pencucian uang; atau

e.     perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

(3) Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:

a.     Peraturan Mahkamah Agung;

b.     Surat Edaran Mahkamah Agung;

c.     Yurisprudensi Mahkamah Agung;

d.     laporan tahunan Mahkamah Agung;

e.     rencana strategis Mahkamah Agung;

f.     pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Adapun tata cara untuk memperoleh informasi dalam lingkup pengadilan, masyarakat (anda dan saya) terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas infomasi dan dokurnentasi Pengadilan akan memberikan keterangan, ada atau tidak infomasi yang dimohonkan, diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Jika permohonan informasi ditolak, Pengadilan harus memuat alasan-alasannya dan bila permohonan diterima maka dalam memberikan keterangan ditetapkan pula mengenai biaya yang diperlukan (lha biaya lagi ya ???).


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy