Sebagaimana kita ketahui, PK atas perkara pidana diatur berdasarkan Pasal 263 KUHAP yang hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan :
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
d. apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Jauh berbeda dengan pengaturan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHAP di atas, Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980.
Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
(a) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
(b) apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan (novum).
(c) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
(d) apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
(e) apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainya saling bertentangan.
(f) apabila dalam suatu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya.
Adapun tenggang/ jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 pada pokoknya menyatakan :
(a) Dalam putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat, keterangan saksi palsu dan atau bukti palsu, diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak hari diketahui/terjadinya hal-hal/alasan-alasan yang dimaksud, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
(b) Dengan alasan adanya novum, Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu novum, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
(c) Dalam hal putusan dianggap mengabulkan yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut atau putusan belum memutus suatu bagian dari tuntutan/ gugatan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan atau putusan hakim perdata tersebut mengandung ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya maka Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan hakim perdata itu harus diajukan dalam tempo waktu 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(d) Untuk alasan karena adanya 2 (dua) putusan Pengadilan yang sama tingkatannya, dalam perkara yang sama dengan subjek/ objek hukum yang sama namun antara isi satu putusan pengadilan dengan isi putusan pengadilan lainnya saling bertentangan, Permohonan Peninjauan Kembali atas alasan tersebut diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan yang ter akhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan memberitahukan secepatnya dengan memberikan atau mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada pihak lawan dari pemohon.
Perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi Advokat, Ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 secara jelas dan tegas bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Hakim dan dalam Pasal 6-nya, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982, jelas-jelas menyatakan bahwa Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Jadi, jangan pernah menghalangi upaya eksekusi Pengadilan dengan mengatakan “menunggu putusan permohononan peninjauan kembali di Mahkamah Agung” atau mengupayakan Permohonan Peninjauan Kembali secara berulang-ulang karena hal tersebut hanya sia-sia belaka. Terkecuali, ada keajaiban, dalam hal ini perubahan kebijakan dari Hakim Agung atau ada upaya “sim sa la bim” ….iiiihhh (hari guna suap menyuap .... ke laut aja deh)
* untuk mereka yang menganggap postingan ini penting, silahkan mendownloadnya di http://www.ziddu.com/download/6853082/PeninjauanKembalidalamPerkaraPerdata.doc.html, silahkan dibajak, tapi, jangan dikomersilkan
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id