Sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. Oleh karena keputusan ada ditangan hakim maka tidak salah bila hakim dianggap sebagai wakil Tuhan.
Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada, tidak lengkap atau hukumnya masih samar maka atas inisiatif sendiri hakim harus mampu menemukan hukumnya (rechtsvinding) dan atau menciptakan hukum (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Dalam hal ia mampu melakukan keduanya (rechtsvinding dan rechtsschepping) tentu ia layak menyandang predikat sebagai Wakil Tuhan. Namun demikian, adakalanya hakim bisa mengabaikan, melalaikan bahkan melanggar hukum itu sendiri hanya karena nuraninya tidak tersentuh.
Kembali pada sistem hukum Indonesia, entah sejalan dengan perkembangan jaman atau sejalan dengan kepentingan penguasa, penerapan sistem hukum Civil Law/ Eropa Continental tidaklah berjalan mulus. Banyak praktek bahwa dalam pelaksanaan hukum dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan dan kekuatan politik penguasa. Lihat saja kasus Bibit-Chadra yang terputus ditengah jalan karena karena “nurani Presiden tersentuh”. Meskipun banyak polemik terkait kasus “cicak vs buaya” sudah seharusnya jika negara ini masih mengaku sebagai negara hukum, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menahan diri untuk melakukan intervensi dalam perseteruan tersebut karena apapun alasannya jelas kasus tersebut adalah kasus hukum yang notabene merupakan ranah kekuasaan yudikatif.
Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada, tidak lengkap atau hukumnya masih samar maka atas inisiatif sendiri hakim harus mampu menemukan hukumnya (rechtsvinding) dan atau menciptakan hukum (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Dalam hal ia mampu melakukan keduanya (rechtsvinding dan rechtsschepping) tentu ia layak menyandang predikat sebagai Wakil Tuhan. Namun demikian, adakalanya hakim bisa mengabaikan, melalaikan bahkan melanggar hukum itu sendiri hanya karena nuraninya tidak tersentuh.
Kembali pada sistem hukum Indonesia, entah sejalan dengan perkembangan jaman atau sejalan dengan kepentingan penguasa, penerapan sistem hukum Civil Law/ Eropa Continental tidaklah berjalan mulus. Banyak praktek bahwa dalam pelaksanaan hukum dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan dan kekuatan politik penguasa. Lihat saja kasus Bibit-Chadra yang terputus ditengah jalan karena karena “nurani Presiden tersentuh”. Meskipun banyak polemik terkait kasus “cicak vs buaya” sudah seharusnya jika negara ini masih mengaku sebagai negara hukum, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menahan diri untuk melakukan intervensi dalam perseteruan tersebut karena apapun alasannya jelas kasus tersebut adalah kasus hukum yang notabene merupakan ranah kekuasaan yudikatif.
Jika sistem hukum dan peradilan Indonesia sudah dipengaruhi oleh “hati nurani” kenapa tidak sekalian saja sistem hukum dan peradilan negeri ini dirubah menjadi sistem hukum anglo saxon yang dari banyak pendapat pakar mengatakan lebih mudah penerapannya terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam sistem peradilan Anglo Saxon, kepastian hukum yang bersifat material lebih karena menggunakan sistem Juri. Juri yang dimaksud disini adalah sebuah dewan untuk menilai atau menghakimi sesuatu atau seseorang. Dengan sistem juri, “hati nurani” masyarakat juga dapat mempengaruhi suatu perkara karena diseleksi dan diangkat dari masyarakat yang bertingkat pendidikan tertentu. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Dengan merubah sistem hukum dan peradilan Indonesia dari hukum Civil Law/ Eropa Continental menjadi sistem peradilan Anglo Saxon tentunya polemik kericuhan penegakan hukum Indonesia dapat diakhiri.
Dalam sistem peradilan Anglo Saxon, kepastian hukum yang bersifat material lebih karena menggunakan sistem Juri. Juri yang dimaksud disini adalah sebuah dewan untuk menilai atau menghakimi sesuatu atau seseorang. Dengan sistem juri, “hati nurani” masyarakat juga dapat mempengaruhi suatu perkara karena diseleksi dan diangkat dari masyarakat yang bertingkat pendidikan tertentu. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Dengan merubah sistem hukum dan peradilan Indonesia dari hukum Civil Law/ Eropa Continental menjadi sistem peradilan Anglo Saxon tentunya polemik kericuhan penegakan hukum Indonesia dapat diakhiri.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id