Waralaba (franchise) adalah perikatan/ perjanjian tertulis dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian Waralaba berlaku sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Aturan hukum yang mengatur tentang usaha waralaba tunduk dan terikat pada ketentuan Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Kepmen tersebut diatur bahwasanya Pemberi Waralaba dari luar negeri harus mempunyai bukti legalitas dari instansi berwenang di negara asalnya dan diketahui oleh Pejabat Perwakilan RI setempat sedangkan Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki SIUP dan atau Izin Usaha dari Departemen Teknis lainnya.
Dalam kepmen tersebut diatur pula bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dapat disertai atau tidak disertai dengan pemberian hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan, maksudnya, Pemberi Waralaba (franchisor) dapat mengijinkan Penerima Waralaba (franchisee) untuk mengalihkan hak pemanfaatan dan atau mengalihkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba kepada pihak ketiga. Dipersyaratkan, bila dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan maka setiap pembuatan Perjanjian Waralaba Lanjutan yang dibuat antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan wajib sepengetahuan Pemberi Waralaba.
Pasal 7 Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 mensyaratkan bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba sekurang kurangnya memuat klausula mengenai:
a) Nama, alamat dan tempat kedudukan perusahaan masing-masing pihak;
b) Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian;
c) Nama dan jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi obyek Waralaba;
d) Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
e) Wilayah Pemasaran;
f) Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat-syarat perpanjangan perjanjian;
g) Cara penyelesaian perselisihan;
h) Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian atau berakhirnya perjanjian;
i) Ganti rugi dalam hal terjadi pemutusan perjanjian;
j) Tata cara pembayaran imbalan;
k) Penggunaan barang atau bahan hasil produksi dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil;
l) Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.
Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Pejabat yang berwenang menerbitkan STPUW untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba). Adapun yang dikatakan sebagai pejabat berwenang adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal perjanjian waralaba antara Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri sedangkan Pemberi Waralabanya berasal dari luar negeri. Dalam hal ternyata penerima waralaba dan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri maka pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang wilayahnya mencakup domisili usaha pemberi waralaba dimaksud.
Pendaftaran untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba) dilakukan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal berlakunya Perjanjian Waralaba..
Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian Waralaba berlaku sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Aturan hukum yang mengatur tentang usaha waralaba tunduk dan terikat pada ketentuan Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Kepmen tersebut diatur bahwasanya Pemberi Waralaba dari luar negeri harus mempunyai bukti legalitas dari instansi berwenang di negara asalnya dan diketahui oleh Pejabat Perwakilan RI setempat sedangkan Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki SIUP dan atau Izin Usaha dari Departemen Teknis lainnya.
Dalam kepmen tersebut diatur pula bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dapat disertai atau tidak disertai dengan pemberian hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan, maksudnya, Pemberi Waralaba (franchisor) dapat mengijinkan Penerima Waralaba (franchisee) untuk mengalihkan hak pemanfaatan dan atau mengalihkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba kepada pihak ketiga. Dipersyaratkan, bila dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan maka setiap pembuatan Perjanjian Waralaba Lanjutan yang dibuat antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan wajib sepengetahuan Pemberi Waralaba.
Pasal 7 Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 mensyaratkan bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba sekurang kurangnya memuat klausula mengenai:
a) Nama, alamat dan tempat kedudukan perusahaan masing-masing pihak;
b) Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian;
c) Nama dan jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi obyek Waralaba;
d) Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
e) Wilayah Pemasaran;
f) Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat-syarat perpanjangan perjanjian;
g) Cara penyelesaian perselisihan;
h) Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian atau berakhirnya perjanjian;
i) Ganti rugi dalam hal terjadi pemutusan perjanjian;
j) Tata cara pembayaran imbalan;
k) Penggunaan barang atau bahan hasil produksi dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil;
l) Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.
Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Pejabat yang berwenang menerbitkan STPUW untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba). Adapun yang dikatakan sebagai pejabat berwenang adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal perjanjian waralaba antara Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri sedangkan Pemberi Waralabanya berasal dari luar negeri. Dalam hal ternyata penerima waralaba dan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri maka pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang wilayahnya mencakup domisili usaha pemberi waralaba dimaksud.
Pendaftaran untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba) dilakukan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal berlakunya Perjanjian Waralaba..
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id