Langsung ke konten utama
loading...

Pangeran VS Ibu peri yang "ekspresif"


Tepat senin minggu lalu, 28 Februari 2006, putri ke - 3 ku, DINDA ALIFA KUNCORO, lahir ke dunia.

Sudah pastinya hati ini menjadi senang dengan kelahiran tersebut tapi disisi lain kegundahan merambat secara pasti mengusik hati dan pikiran.

Terbayang secara jelas dan pasti tingkah laku yang over ekspresif "mother in law" terhadap anakku, si kembar GADIS - DARA.

"sini .. sini, mas. Biar ta' gendong"

"enggak usah, bu .... saya bisa kog"

"huss .... sampeyan tenang aja, " ujar si ibu peri sambil merengkuh Gadis dari tanganku.

Karena tangannya sudah aku rasakan sangat bersemangat mau tidak mau aku lepaskan juga Gadis dari gendongan tanganku.

Dengan wajah menahan keki aku biarkan si Ibu peri menina bobokan si Gadis. Dengan semangat yang begitu ekspresif, si Ibu peri terlihat begitu asyik menjajakin hubungan bathin dengan Si Gadis. Semakin lama dilihat kemarahanku semakin memuncak. Jengkel, keki dan muak tercampur jadi satu kesatuan utuh tapi tidak bisa aku keluarkan.

Kejadian itu berlangsung cukup lama sampai si Gadis dan Dara genap berumur 40 Hari. Setiap aku ingin mendekat, menyentuh, mengendong atau apapun namanya yang berhubungan dengan kegiatan untuk menjajaki hubungan bathin dengan bayi-bayiku, si Ibu peri lagi-lagi dengan ekspresifnya mencegah aku dengan sejuta alasan yang tidak jelas dan sialnya ... lagi-lagi aku tidak bisa mengungkapkannya. Akhirnya yang bisa ku lakukan adalah mencuri kesempatan .... Mencuri kesempatan ???

Aneh memang, Aku khan "Bapak Biologis" dari Gadis - Dara, kenapa aku harus mencuri kesempatan dari kelengahan si Ibu Peri ?

Tapi yach itu ... AKU NGGAK BISA UNGKAPKAN ....!!!!!!!!!!!

Dengan kelahiran si DINDA aku merasakan kekhawatiran itu lagi ..... kekhawatiran terhadap si Ibu peri ....

DAAAAAAAAANNNNNNNNNNNNNNN ....

Apa yang ku khawatirkan ternyata jadi kenyataan ......

nasib..nasib .......

Komentar

  1. selamat ya om
    don't be jealous,
    lama2 kan tambah deket
    sabar mungkin jatahnya bu peri dulu,:)
    yang penting sehat & nantinya jadi orang yg berbakti ama ke 2 ortunya. amin.
    selamat ya

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy