Ini adalah sebagian dari RUU Ketenaga kerjaan yang sedang digodok oleh dewan, tolong dicermati dan dipahami
Rancangan undang2 ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003) dengan dalih penyempurnaan , tetapi ternyata menurunkan derajat perlindungan, hak2 dasar dan kesejahteraan pekerja secara mendasar, diantaranya (revisi) :
1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja yang fleksibel utk semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64)
2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35)
3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (pasal 79)
4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal 89)
5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan pengupahan (pasal 92)
6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78A)
7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut utk membayar ganti rugi (pasal 142)
8. mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156)
9. uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bulan upah, sekarang diturunkan menjadi 6 bulan upah (pasal 156 ayat3)
10. uang perhargaan masa kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah dgn interval waktu semula 3 tahun skg mjd 5 tahun. (pasal 156 ayat 4)
11. uang penggantian hak yang sebelumnya 15% diturunkan mjd 5 % (pasal 156 ayat 4)
12. menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal 167)
13. mengurangi hak atas pekerja yang meniggal dunia (pasal 166)
14. pekerja tidak memiliki hak atas pesangaon terkecuali pekerja yang memiliki upah dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (pasal 156 ayat 2)
Bagaimana Kita menyikapinya ?
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id