Langsung ke konten utama
loading...

Ini Kampung Gue TAUUUUUUUUU !!!!!!!!!


Jujur agak ngeri juga ketika ingin bahas masalah "organisasi anak betawi" yang satu ini, FBR = Forum Betawi Rempug.
Bagi mereka warga Jakarta pasti akan kenal aksi-aksi mereka. Dengan baju yang khas, baju pendekar silat dan kopiah hitamnya, mereka terlihat gagah layaknya pendekar - pendekar tempo doeloe cuma yang membedakan kalau pendekar tempo doeloe tampil sebagai single figther yang ini selalu bergerombol lengkap dengan umbul -umbulnya.
Ketika ada sekelompok orang atau suatu organisasi yang "dirasa" akan menyerang "kebijakannya", FBR tak segan-segan mengerahkan para pendekarnya untuk menyerang kelompok/ organisasi tersebut.
"ketika massa Urban Poor Consortium (UPC) yang tengah berunjuk rasa di halaman depan Komnas HAM, 28 Maret 2002,diserang massa Forum Betawi Rempug, sebuah organisasi baru yang mendukung kekuasaan pemerintah daerah Jakarta " ,
"Penyerangan itu menyebabkan sejumlah demonstran, termasuk ibu-ibu dan anak-anak mengalami luka-luka. Kekerasan itu ditayangkan televisi dan menampakkan kenyataan bahwa premanisme politik itu nyata. Forum Betawi Rempug bukan sekali ini menyerang massa UPC yang gencar menentang tindakan penggusuran pemerintah daerah Jakarta. Rabu, 13 Maret 2002, sekitar 800 orang dari Forum Betawi Rempug �menghadang� kelompok warga dari UPC yang tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Massa FBR mengacung-acungkan golok memaksa kelompok warga yang mengatasnamakan korban banjir beranjak dari tempat itu."
Yang lebih hebatnya lagi, para pendekar tersebut tampaknya sudah tidak lagi mempertimbangkan apa dan siapa yang harus dilawan. Pokoke, kalo ente dianggep ngalangin jalannya mereka bakal diamuk pula. Hal ini sudah dirasakan oleh seorang warga jakarta yang menguraikan ceritanya sebagai berikut :
From: Amiranto Adi Wibowo>
Sent: Monday, March 06, 2006 6:31
PM> Subject: [alumni88gunadarma] Forum Betawi Rembug (FBR) = Preman>
... dst ... Hari Minggu , tanggal 5 Maret 2006 sekitar Jam 15:00 saya berserta Istri dan Anak Perempuan saya ( umur 5 tahun ) pada saat kejadian anak saya sedang tertidur. Kami mengendarai mobil Timor B 16XX QX menuju arah Cilandak dari arah Brawijaya . Kira - kira 200 meter sebelum Pasar Inpres ( Jl.P.Antasari) kami melihat ada Konvoi Motor + Mobil FBR ( Forum Betawi Rembug ) lengkap> dengan atribut Bendera dan rompi hitam dengan tulisan FBR - FORUM> BETAWI REMBUG. (gagah khan ?)
Di per-empatan kami terhenti karna ada motor hendak melintas, sepertinya ada motor (bukan FBR) menyenggol motor FBR , sekilas kami lihat penggemudi motor tersebut di keroyok oleh FBR. Mobil kami dan yang lain terhenti terhenti oleh kejadian tersebut, salah satu dari mereka memukul mobil kami untuk melaju, saya langsung membuka pintu dan keluar sambil menunjuk itu orang dan saya bilang " Kamu Polisi ... Kamu Polisi Bukan ..!! " "..Jangan main hakim sendiri .. kamu polisi ..!!" Saya bentak - bentak orang tersebut . ( Ternyata kalau FBR sendirian mereka SANGAT PENAKUT ). (lha ??? katanya pendekar ??)
Akhir nya saya jalan terus , tiba di per-empatan lampu merah Pasar Inpress .. mobil terhenti kembali . Di Depan ada mobil Camry warna Hitam , saya ada di posisi kiri jalan ( posisi kanan kosong ) . Ada anggota FBR memukul mobil saya supaya maju sedikit , saya lihat di belakang ada mobil Pickup Suzuki warna Biru penuh FBR . Saya menunjuk mobil Camry dengan maksud agar mereka minta mobil itu maju sedikit. Setelah pikup FBR bisa lewat dan mereka berhenti di depan Camry Hitam , seketika kelompok FBR di mobil dan motor berhenti dan mereka mengepung mobil kami sambil memukul - mukul ... FBR meminta saya turun , Istri saya menurunkan kaca pintu sebelah kanan dan saya lihat 5 orang hendak memukul Saya dan Istri saya, kami minta mereka tidak memukul - mukul dan minta dengan sopan . Tiba - Tiba salah satu dari mereka memukul kaca depan mobil Timor kami dengan tongkat kayu dan mengakibatkan kaca depan sebelah kiri atas retak .
Hebat khan para pendekar tersebut ?
Ironis memang kelakuan para pendekar betawi yang satu ini, di satu sisi mereka ingin dihargai sebagai anak di daerahnya sendiri tetapi di sisi lain malah merusak citra mereka sendiri sebagai anak betawi yang dari tempo doeloe terkenal ramah dan baik.
Entah bagaimana arwah Jampang, Pitung atau Mohammad Husni Thamrin melihat kelakuan-kelakuan anak cucunya saat ini. Kalau saja mereka bisa bangkit dari kuburnya mungkin yang dilakukan pertama kali adalah menghardik FBR dengan hardikan, "ELO PIKIR YANG TINGGAL DIBETAWI ELO DOANG !!!"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy