Langsung ke konten utama
loading...

Cangkul ....cangkul ..Cangkul Yang Dalam


Masalah pertambangan yang dilakukan Pt. Freeport kayanya enggak bakalan selesai-selesai. Mulai dari Kontrak Karya (Contract of Work) sampai perpanjanganya-nya, masalah lingkungan yang rusak akibat tailingnya sampai "emas sisa"-pun dipermasalahkan.
Mungkin aneh juga masalah-masalah seputar Pt. Freeport dan kegiatan pertambangan tidak kunjung tuntas. Walaupun sudah berjuta-juta petisi keberatan/protes atas masalah pertambangan dari LSM dan anggota masyarakat papua sendiri, Pemerintah tampaknya jadi tuli dan buta akan suara-suara tersebut.

Pt. FreePort mengklaim bahwa dari sisi finansial, Freeport telah memberi deviden kepada pemerintah Indonesia mencapai US$ 147 juta dengan royalti sebesar US$ 301 juta, PPh Badan sebesar US$ 1,2 miliar, serta pajak dan pungutan lainnya mencapai US$ 677 juta, sehingga total mencapai US$ 2,35 miliar. Selain itu, Freeport juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam negeri, pembelian barang dan jasa, serta pembangunan daerah dan donasi, yang seluruhnya dari mencapai US$ 8,6 miliar setiap tahunnya. (sumber www.westpapua.net).


Tapi kenapa tuntutan "tutup FreePort" Begitu menggema saat ini.

Catatan saya atas aksi "tutup FreePort" yang dilakukan saat ini adalah ... ternyata para kaum muda intelektual PaPUa sudah mulai sadar bagaimana nasib daerah dan apa kontribusi FreePort bagi daerahnya. Lihat saja aksi-aksi mahasiswa Papua di Jakarta, Semarang dan di Surabaya. Yach ... para muda-mudi itu mulai bangkit dan bersikap kritis. Suatu fakta yang tidak akan ditemukan dalam Sepuluh sampai tigapuluh tahun yang lalu.

Ini artinya masalah Pt. FreePort sudah bergeser ke masalah community development, bukan lagi masalah deviden, royalti dan sebangsanya, yang mau tidak mau menjadi perhatian Pemerintah. Kalau dulu mungkin semangat kritisi kontrak karya dan tailing digembor-gemborkan oleh "orang-orang jawa" (yang blom tentu bikin 'dong" masyarakat papua) tapi sekarang adalah tuntutan dari orang-orang daerah Papua itu sendiri, "APA YANG KAMI DAPAT DARI FREEPORT SELAIN GUNUNG DAN AIR KAMI TELAH PORAK PORANDA ??"



Sungguh kesadaran yang sudah lama dinantikan. Sebuah kehangatan dari ranah yang dinjak sudah patutnya didengar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy