Langsung ke konten utama
loading...

K O R U P S I (satu dari sejuta masalah basi di negeriku)


Dari masih kecil sampe sekarang udah punya istri dan 3 anak .... Pemerintah masiiiiiiiih aja ngomongin pemberantasan korupsi.
Dari Jaman Soeharto sampai SBY sama aja .... hampir tidak ada perbedaan signifikan dalam pemberantasan korupsi. Hampir semua Presiden di negeri ini, ketika baru-barunya menjabat langsung sekonyong-konyong teriak, "Mari kita berantas korupsi !!!", lewat dari 2 (dua) tahun ??? ... biasa aja lagi tuh.Yang Koruptor kembali ke aktifitas korupsinya, yang Birokrat sibuk dengan kasak-kusuknya, yang aparat penegak hukumnya repot nungguin jatah.
Coba baca pernyataan penilaian Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas masalah korupsi di negeri ini ??
"Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai bangsa Indonesia saat ini dikuasai penjajah baru yaitu banyaknya koruptor yang terus meng gerogoti.
"Untuk memberantas korupsi di tanah air ini harus ada spirit dari semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Taufiqurachman Ruki kepada wartawan usai pencanangan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik pada pemerintah propinsi, kabupaten/kota se-Kalteng di Palangka Raya, Selasa (14/3). Seperti melalui kegiatan pencanangan tata pemerintahan yang baik di pemerintah propinsi, kabupaten/kota se-Kalteng merupakan upaya pencegahan tindakan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak korupsi, tapi lebih dari itu yaitu bagaimana mencegah korupsi itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang. Untuk itu tugas KPK meliputi aspek pencegahan antara lain melakukan pengkajian sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintah, memberi saran perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi. Tugas lain di bidang pencegahan korupsi yaitu menyelenggaran program pendidikan antikorupsi dan melakukan kampanye anti korupsi serta mempromosikan island of integrity sebagai daerah atau bidang percontohan bebas korupsi."
(HARIAN ANALISA, Edisi Rabu, 15 Maret 20)
Lha ??? gimana sih si Taufig ini ..... apa dia selama ini enggak tinggal di Indonesia ?? enggak tau apa kampanye pencegahan korupsi itu sudah jadi budaya kampanye politikus ??
Sementara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, pelayanan publik menjadi salah satu indikator terjadi korupsi. Dia mengakui, dari 365 macam bentuk pelayanan publik mulai dari surat lahir hingga surat keterangan kematian selama ini diabaikan, tapi sekarang harus diperhatikan. Sedangkan untuk memerangi korupsi yang sudah menjadi praktek sistematis dan mengakar di Indonesia harus dilakukan dengan melakukan tindakan-tindakan sistematis dan luar biasa, tidak cukup hanya dengan tindakan represif.
"Perubahan mendasar yang perlu dilakukan yaitu terhadap sistem manajemen pemerintahan kita yang selama ini terbukti menjadi lahan subur terjadinya missmanagement dan korupsi," ucapnya. Menurut dia, dalam melakukan pemberantasan korupsi hanya dapat diharapkan keberhasilannya jika memenuhi lima syarat yaitu adanya tekad kuat dari pemerintah dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan pemanfaatan teknologi informasi dengan membangun e-government, e-office, dan e-procurement. Hal lain yang perlu dilakukan yaitu penerapan single identification number, penyempurnaan berbagai peraturan perundangan dan perbaikan sistem peradilan kriminal (criminal justice system), katanya."
Yaaa .... doa aja deh ... mudah-mudahan enggak jadi jargon lagi .......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy