Ini adalah sebagian dari RUU Ketenaga kerjaan yang sedang digodok oleh dewan, tolong dicermati dan dipahami Rancangan undang2 ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003) dengan dalih penyempurnaan , tetapi ternyata menurunkan derajat perlindungan, hak2 dasar dan kesejahteraan pekerja secara mendasar, diantaranya (revisi) : 1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja yang fleksibel utk semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64) 2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35) 3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (pasal 79) 4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal 89) 5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan pengupahan (pasal 92) 6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78A) 7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja ya...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia