Langsung ke konten utama
loading...

SAYA BUKAN EGGY SUDJANA ........


Tergelitik juga ketika saya mengikuti perkembangan kasus pencemaran nama baik keluarga Presiden Bambang Yudhoyono dan pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang dilakukan oleh Pengacara Eggy Sudjana dengan menghembuskan rumor yang tidak bermutu yakni tentang pembagian mobil jagur dari Pengusaha ke Kalangan Instana.

"Sungguh rumor dan sensasi yang tidak bermutu", begitu komentar saya ketika pertama kali membaca beritanya. Bagaimana tidak bermutu, dari pertama pelaporannya ke KPK, Enggy Sudjana sama sekali tidak mempunyai bukti dan informasi yang aktual seputar kasus yang dilaporkan.
Entah, apa maksudnya Enggy Sudjana melakukan hal tersebut. Sebagai pengacara sudah pasti ia mengetahui dan paham bagaimana suatu pelaporan dapat diterima dan diproses oleh aparat penegak hukum. Untuk memproses suatu laporan sudah barangtentu seorang penyidik membutuhkan bukti permulaan dan saksi yang mengetahui atau melihat langsung suatu kejadian. Bukan seperti yang diinformasikan Eggy, yang konon, ketika ditanya penyidik KPK darimana nara sumber informasinya, Eggy dengan entengnya menjawab, "Itu khan tugasnya KPK, selidiki dong !!!
Sekarang kasus tersebut berbalik sudah, Eggy pun berbondong-bondong diminta konfirmasinya ... bukan karena menjadi orang ngetop tapi diminta konfirmasinya karena menjadi tersangka pencemaran nama baik kepala negara dan pengusaha.
Yaaa ... walaupun Eggy Sudjana sudah melakukan permintaan maaf dan mengakui rumor yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang isu suap mobil Jaguar yang diberikan oleh pengusaha Harry Tannoesoedibjo kepada empat orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah tidak benar dan secara pribadi juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (http://www.gatra.com/2006-01-24/artikel.php?id=91704) tapi rupanya ia lupa kalau yang diincar oleh Kepolisian bukanlah cuma sekedar pasal pencemaran nama baik tapi juga masalah pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang artinya pernyataan maaf hanya berlaku untuk satu pasal.
Dari sudut "law Enforcement" apa yang dilakukan Eggy Sudjana sebenarnya sangat-sangat berani yang keberaniannya patut disamakan dengan "SATRIA BAJA HITAM" yang bertarung tidak pernah menggunakan akal. Hmmmmhhhh ..... untung saya bukan Eggy Sudjana ....

Komentar

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy