Tergelitik juga ketika saya mengikuti perkembangan kasus pencemaran nama baik keluarga Presiden Bambang Yudhoyono dan pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang dilakukan oleh Pengacara Eggy Sudjana dengan menghembuskan rumor yang tidak bermutu yakni tentang pembagian mobil jagur dari Pengusaha ke Kalangan Instana.
"Sungguh rumor dan sensasi yang tidak bermutu", begitu komentar saya ketika pertama kali membaca beritanya. Bagaimana tidak bermutu, dari pertama pelaporannya ke KPK, Enggy Sudjana sama sekali tidak mempunyai bukti dan informasi yang aktual seputar kasus yang dilaporkan.
Entah, apa maksudnya Enggy Sudjana melakukan hal tersebut. Sebagai pengacara sudah pasti ia mengetahui dan paham bagaimana suatu pelaporan dapat diterima dan diproses oleh aparat penegak hukum. Untuk memproses suatu laporan sudah barangtentu seorang penyidik membutuhkan bukti permulaan dan saksi yang mengetahui atau melihat langsung suatu kejadian. Bukan seperti yang diinformasikan Eggy, yang konon, ketika ditanya penyidik KPK darimana nara sumber informasinya, Eggy dengan entengnya menjawab, "Itu khan tugasnya KPK, selidiki dong !!!
Sekarang kasus tersebut berbalik sudah, Eggy pun berbondong-bondong diminta konfirmasinya ... bukan karena menjadi orang ngetop tapi diminta konfirmasinya karena menjadi tersangka pencemaran nama baik kepala negara dan pengusaha.
Yaaa ... walaupun Eggy Sudjana sudah melakukan permintaan maaf dan mengakui rumor yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang isu suap mobil Jaguar yang diberikan oleh pengusaha Harry Tannoesoedibjo kepada empat orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah tidak benar dan secara pribadi juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (http://www.gatra.com/2006-01-24/artikel.php?id=91704) tapi rupanya ia lupa kalau yang diincar oleh Kepolisian bukanlah cuma sekedar pasal pencemaran nama baik tapi juga masalah pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang artinya pernyataan maaf hanya berlaku untuk satu pasal.
Dari sudut "law Enforcement" apa yang dilakukan Eggy Sudjana sebenarnya sangat-sangat berani yang keberaniannya patut disamakan dengan "SATRIA BAJA HITAM" yang bertarung tidak pernah menggunakan akal. Hmmmmhhhh ..... untung saya bukan Eggy Sudjana ....
goblog tuh si eggi
BalasHapusgoblog tuh si eggi
BalasHapus