Langsung ke konten utama
loading...

Mama -- Oh ---- Mama ....


Lagi dan lagi .......

Nggak kebayang deh ... bagaimana rasanya dijadikan "pelacur" karena desakan Ibu kandung sendiri.
Selama empat tahun Lara harus melayani dan merelakan tubuh serta kehormatannya dijamah oleh "Om-om". Sejak kelas II SMP atau usia 14 tahun, ia "dijual" oleh ibu kandungnya kepada laki-laki hidung belang.
Gadis itu sudah lelah dijadikan komoditas dan mesin uang bagi ibunya. Lara lalu menceritakan semua derita hidupnya kepada saudara sepupunya, Dian, sehingga terjadilah drama penangkapan yang ia mainkan dengan bantuan polisi. Kegetiran hidup Lara dimulai ketika ia duduk di kelas II SMP di Ciputat. Ibunya sering mengeluh dikejar-kejar rentenir. Sebagai anak bungsu yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, Lara kerap menjadi sasaran kemarahan.
Umi dalam usia 40 tahun sudah menikah lima kali. Saat ini ia hidup bersama dengan suami kelima dan tentu saja bersama Lara.
Lara pertama kali dijual ibunya kepada lelaki hidung belang ketika masih berusia 14 tahun. Tanpa tahu akan dibawa ke mana, suatu hari Lara diajak bertemu seorang "ibu", yang tak lain adalah germo. Lara sendiri menyebut wanita itu temannya Umi. Oleh si ibu yang baru dikenalnya itu, Lara dipaksa mengenakan rok mini, dipadu dengan baju kaus milik Lara sendiri.
Entah apa yang dibicarakan antara ibunya dan temannya itu. Yang pasti, setelah didandani seksi, Lara diajak ke suatu tempat, yang belakangan diketahui sebagai hotel. Lara tidak ingat di mana tempatnya. Yang dia tahu, saat itu dia diajak ke hotel tersebut oleh ibunya dan langsung menuju suatu kamar. "Sana, masuk!" perintah Umi seperti diceritakan Dian. Lara hanya bisa menurut.
Di dalam kamar sudah menunggu lelaki setengah baya yang tak mengenakan baju. Pintu kamar ditutup. Ketika Lara menanyakan kepada lelaki itu apa yang diinginkan, lelaki itu menjawab, "Saya sudah membayar kepada ibumu!"Saat itu Lara sadar, ia telah dijual. Ia tak bisa berbuat apa- apa karena sang ibu memaksanya minum obat dalam bentuk pil. Lara pun tertidur. Ketika sadar dan terbangun, ia kaget mendapati kondisi tubuhnya."Kejadian itu terus berulang. Ketika saya tanya berapa kali dijual dalam sebulan, tiga atau empat kali, Lara bilang, 'Setiap hari'. Bahkan, sehari kadang lebih dari satu kali," kata Dian dengan terisak.
Selama di SMP, Lara harus menjalankan tugasnya itu sepulang dari sekolah.Ketika Lara masuk kelas I SMEA swasta di Jakarta Selatan, "kegiatan" itu sempat berhenti beberapa bulan, tetapi kemudian dimulai lagi beberapa waktu terakhir.
Selama 4 tahun dipaksa menjalani kehidupan sebagai "wanita nakal", Lara tak tahan. Namun, ia tidak tahu bagaimana memutus mata rantai kekejaman terhadap dirinya itu."Ibunya berkali-kali mengancam akan membunuhnya kalau dia mengadu," kata Dahlia mengutip cerita Lara.
Hari Minggu lalu Lara mendatangi rumah Dahlia di Pamulang dan mengadukan semua perbuatan ibu kandungnya itu. Pertemuan keluarga dilakukan. Selasa lalu keluarga besar sepakat mengadukan Umi ke polisi. Atas laporan itu, polisi bergerak. Strategi disusun dan Umi tertangkap....
Lara .. lara ... malang nian nasib kau ...

Komentar

  1. Kasus seperti ini saat ini sedang terjadi pada teman wanitaku, yang aku sendiri sulit untuk mencari jalan keluarnya.. sebut saja teman ku itu Citra (nama Asli) umur dia saat ini 17 tahun juli kemarin 2008,dia anak bungsu dikeluarganya yang berjumlah5 orang bapak ibunya pengangguran kaka2nya juga pengangguran dan pemabuk. citra sendiri pertama terjerumus seperti itu saat duduk di smp kelas 2 saat umur 14 tahunan. sampai dia pernah hamil diusia 15 tahun dan melahirkan anak kembar 2. tanpa ada bapaknya. hingga umur 7 bulan anaknya meninggal dunia. dan kini di saat ini keluarganya masih selalu menuntut dan menuntut segala keperluan hidup mereka... citra sendiri sudah letih, cape hidup seperti ini sampai setiap hari dia selalu main ketempatku dan mencari ketenangan ditempatku bersama keluargaku yang gak dia dapatkan di keluarganya.. dan yang bener2 binatangnya saat ini dia oleh keluarganya sedang di dekatkan dengan sepupunya sendiri yang berumur 39 tahunan, segala kebutuhan citra dan keluarga dia sepupunya yang biayai, asal setiap dia dtg harus ditemani seperti halnya wanita simpanan. semakin bingung citra menghadapinya dia harus menjual diri terhadap sepupunya sendiri.. dia pernah pergi dari rumah selama 2minggu. dan 2 minggu itu pulalah keluarga melaporkan ke polisi dengan alasan anak hilang. untuk menceritakan semuanya kepada polisi citra tidak tega karena biarbagaimanapun itu keluarganya sendiri. dia pernah bilang sama saya, nikahi dia dan bawa pergi dari rumah. tapi saya sendiri belum bekerja dan dikeluarganya saya benar2 dibenci karena semenjak kenal dengan saya citra seperti susah diatur dan banyak melawan... saya di sini ingin minta bantuan kepada yang mengerti hukum bagaimana mencari jalan keluarnya agar tak ada lagi pengexploitasian dalam keluarga.. bila kabur dan mengajak saya pergi apakah saya bisa terjerat hukum?..

    Alamat citra
    Ciomas permai blok c 8/9 bogor telpn. 02517521834

    telpn sepupunya yang bajingan 081318074506
    telpn kakanya 0817407290

    dan aku sendiri hanya seorang pengangguran yang tidak mempunyai hp.

    tolong citra sudah gak kuat menjalani seperti ini...

    Spiderrie@yahoo.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy