Langsung ke konten utama
loading...

Ketika Jihad Bertasbih




Sungguh mengerikan tindakan penyerangan kantor Polsek Hamparan Serang – Sumatera Utara yang dilakukan oleh para teroris pada hari Rabu, 22 September 2010 kemarin. Tindakan para teroris tersebut telah mencoreng kewibawaan Negara dan masyarakat Indonesia karena dunia sudah mengakui bahwasanya mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Atas tindakan penyerangan teroris tersebut, yang semula memiliki target serangan orang-orang asing yang kini memperluas targetnya untuk menyerang aparatur negara, maka genaplah kepercayaan Internasional bahwasanya Indonesia adalah salah satu negara teroris.   

Apa sesungguhnya yang akan dicapai oleh para teroris tersebut ? mungkinkah karena mereka merasa tertindas dan teraniaya di negeri ini ? atau mereka hanya ingin ikut memperbaiki negeri ini dengan cara membuat teror sehingga pada akhirnya Pemerintah mau mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka ?

Jika tujuan para teroris tersebut sesungguhnya hanya ingin menanamkan suatu pemahaman yang baik dan ikut membangun sistem pemerintahan di negeri ini, hendaknya para teroris tersebut tidak langsung mengambil upaya teror dengan dalih “jihad”. Belajarlah dari apa yang dicontohkan Rasulullah ketika beliau berhasil mengubah cara pandang masyarakat yang semula jahiliyah menjadi muslim. Apakah ketika Rasulullah mendapatkan amanat dari Allah untuk menyebarkan agama Islam, beliau langsung mengangkat senjata dan memerangi masyarakat yang jahiliyah ?

Yang pertama kali dilakukan Rasulullah adalah menanamkan aqidah (kepahaman) tentang Islam. Tidak hanya kepada keluarga dan para sahabatnya, tetapi juga kepada masyarakat luas dengan demikian mereka akan mengerti dan memahami apa sesungguhnya Islam tersebut. Rasulullah benar-benar mengerti bahwa ketika kita ingin mengubah suatu sistem, tidak harus berkuasa terlebih dahulu, tapi dengan menanamkan pemahaman agama yang kuat karena kekuatan tanpa didasarkan atas iman pada akhirnya hanya akan membuat kekuatan itu sendiri menjadi lemah. Ini terbukti, ketika para kafir Mekah banyak menawarkan hal-hal yang menguntungkan bagi umat Islam, Beliau menolaknya. Akhirnya, karena aqidah yang kuat pula, Rasulullah bisa memiliki kekuasaan dan meminimalkan korban, bahkan bisa menyelamatkan hidupnya sendiri dari pelecehan orang-orang dari kafir.

Setelah berhasil menanamkan aqidah Islam yang kuat kepada para pengikutnya dan memiliki kekuasaan, Rasulullah juga tidak langsung menyatakan perang dan menindas orang-orang yang berseberangan dengan pemahaman Islam. Beliau lebih memilih melakukan tarbiyyah kepada para pengikutnya. Dalam hal ini, Rasulullah memberikan pendidikan tentang ke-Islam-an yang terkonsentrasi, penuh dan menyeluruh dilaksanakan tanpa tujuan lain kecuali untuk memberikan pemahaman yang benar tentang tauhid. Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan.  

Ketika tauhid telah selesai disampaikan dan diterapkan seluruhnya, barulah Rasulullah menerapkan konsep jihad kepada para pengikutnya. Kiranya dapat dipahami jihad yang dimaksud Rasulullah bukanlah jihad dalam arti berperang tetapi yang dimaksud beliau adalah berjuang untuk mempertahankan keimanan, bukan berjuang untuk meraih kekuasaan dan bukanlah berjuang untuk menebar teror yang pada akhirnya hanya akan merusak arti Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...