Menurut sifatnya, putusan Hakim ini dibedakan dalam 3 (tiga) macam yaitu:
1) Putusan Declaratoir
Putusan ini merupakan putusan yang bersifat menerangkan. Menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
2) Putusan Constitutive
Putusan ini merupakan putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
3)Putusan Condemnatoir
Putusan ini merupakan putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu keadaan hukum disertai dengan penetapan penghukuman kepada salah satu pihak.
Suatu putusan harus ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Panitera yang telah mempersiapakan perkaranya. Apabila ketua tersebut berhalangan menandatanganinya maka putusan itu ditandatangani sendiri oleh Hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutuskan perkaranya (pasal 187 ayat 1 HIR), sedangkan apabila paniteranya yang berhalangan, hal itu harus dicatat saja dalam berita acara (pasal 187 ayat 1 HIR).
Suatu putusan Hakim mempunyai tiga macam kekuatan.
Pertama adalah kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan kekuatan umum terhadap pihak yang tidak menaatinya secara sukarela. Kekuatan ini dinamakan eksekutorial.
Kedua harus diperhatikan bahwa putusan Hakim itu sebagai dokumen merupakan suatu akta otentik menurut pengertian Undang-Undang, sehingga ia tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat (antara pihak yang berperkara), tetapi juga kekuatan “ke luar”, artinya terhadap pihak ketiga dalam hal membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan itu mengenai perkara sebagaimana diuraikan pula disitu dan dijatuhkannya putusan sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan tersebut.
Kekuatan ketiga yang melekat pada suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap adalah kekuatan untuk “menangkis” suatu gugatan baru mengenai hal yang sama yaitu berdasarkan asas “neb is in idem” yang berarti bahwa tidak boleh dijatuhkan putusan lagi dalam peerkara yang sama. Agar supaya “tangkisan” atau “eksepsi” tersebut berhasil dan diterima oleh Hakim adalah perlu bahwa perkara yang baru itu akan berjalan antara pihak-pihak yang sama dan mengenai hal yang sama pula dengan yang dahulu sudak diperiksa dan diputus oleh Hakim dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap itu.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id