Langsung ke konten utama
loading...

Prosedur Permohonan Banding


Perihal banding ini dalam HIR diatur dalam pasal-pasal 188 sampai dengan 194 (Bahasa Belanda: “hoger beroep”), tetapi pasal-pasal tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi. Adapun yang sekarang berlaku ialah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1947 tentang “Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura”. Dalam Undang-Undang ini dikatakan bahwasanya Banding adalah peradilan ulangan. Adapun mekanisme pengajuan banding menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 adalah sebagai berikut :

1) untuk perkara perdata.

Pasal 6 UU No. 20 Tahun 1947 menegaskan bahwasanya Dalam Perkara Perdata yang dapat dimintakan banding adalah gugatan yang memiliki nilai seratus rupiah atau kurang dan permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Bagi pemohon yang tidak berdiam dalam wilayah hukum tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh diminta pemeriksaan ulangan.

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan. Putusan, dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.

Permohonan banding yang dapat diterima, akan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri di dalam daftar tersendiri dan Panitera memberi tahukan hal itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan. Kemudian selambat-lambatnya dalam tempo 14 (empat belas) hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah pihak, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan Negeri selama empat belas hari. Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permintaan pemeriksaan ulangan. Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.

Surat pemeriksaan harus dikirim kepada Pengadilan Tinggi yang berhak memutuskan perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kedua, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pemeriksaan selesai. Pengadilan Tinggi memberi putusan atas permintaan tersebut dan menyuruh memberitahukan selekas mungkin putusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan permohonan banding, Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutuskan dalam suatu majelis hakim dengan komposisi 3 (tiga) orang Hakim. Jika dipandang perlu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat mendengar sendiri kedua belah pihak atau para saksi. Jika Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan sendiri perkaranya.

Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah memeriksa dan memutus perkara banding dimaksud maka Panitera Pengadilan Tinggi mengirim selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Adapun cara menjalankan putusan banding sama dengan cara menjalankan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.

2) Permohonan Banding dalam perkara Pidana.


Pasal 16 UU No. 20 Tahun 1947 ditegaskan bahwasanya dalam perkara pidana yang dapat dimintakan banding adalah putusan perkara pidana, yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya. Permohonan banding dalam perkara pidana dapat diminta oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau Jaksa yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.

Terdakwa yang dihukum di luar kehadirannya dapat juga mengajukan permohonan banding, jika ia belum memajukan perlawanan terhadap putusan itu, atau jika dari sebab apapun juga ia tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Jika Jaksa yang mengajukan permohonan banding, maka terdakwa tidak dapat mempergunakan lagi hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, dalam 7 (tujuh hari), terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Permintaan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus disertakan dengan surat-surat pemeriksaan perkara, dan juga dicatat dalam daftar tersendiri. Jika Jaksa yang meminta pemeriksaan ulangan, maka hal ini harus selekas mungkin diberitahukan kepada terdakwa.

Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi, permintaan pemeriksaan ulangan dapat dicabut kembali oleh Pemohon, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi.

Selambat-lambatnya dalam 5 (lima) minggu, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan Pengadilan Negeri kepada yang bersangkutan, Panitera harus mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi turunan putusan dan surat-surat pemeriksaan serta surat-surat bukti. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman surat-surat kepada Pengadilan Tinggi dan selama 14 (empat belas) hari sesudah menerimanya surat-surat oleh Pengadilan Tinggi harus diberi kesempatan pada terdakwa atau wakilnya dan kepada Jaksa untuk membaca surat-surat tersebut. Mulainya berlaku tempo ini harus diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa oleh Panitera Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Tinggi.

Pemeriksaan ulangan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan 3 (tiga) orang Hakim, jika dipandang, hakim pengadilan tinggi dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau para saksi.

Dalam perkara kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, sejak permintaan pemeriksaan ulangan diajukan, Pengadilan Tinggilah yang menentukan ditahan atau tidaknya.

Selama Pengadilan Tinggi belum memutuskan dalam pemeriksaan ulangan, terdakwa atau wakilnya dan Jaksa dapat menyerahkan surat-surat pembelaan atau keterangan kepada Pengadilan Tinggi. Jika menurut pendapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau kurang lengkap atau kurang kesempurnaan dalam pemeriksaan tingkat pertama, hal-hal ini harus diperbaiki. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, atau oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Tinggi. Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan perbuatan Hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan penghabisan Pengadilan Negeri. Apabila hal ini terjadi, Pengadilan Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam tingkat pertama mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.

Setelah semua hal tersebut diatas dipertimbangkan dan dijalankan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau merubah putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan sendiri. Jika pembatalan ini terjadi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, perkara harus dikembalikan kepada Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang wajib memeriksa perkaranya.

Jika terdakwa dalam pemeriksaan ulangan dihukum oleh karena kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, Pengadilan Tinggi menentukan penahanan, langsungnya penahanan atau pemberhentian penahanan. Jika Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tidak boleh memerintahkan penahanan namun ternyata terdakwa ditahan, maka berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi, penahanan tersebut harus dicabut.

Kesemua Putusan Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan ini harus ditanda tangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera yang turut membantu pemeriksaan. Turunan putusan ini beserta dengan surat-surat pemeriksaan harus selekas mungkin dikirim kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Isi putusan harus diberi tahukan kepada terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri selekas mungkin, pemberitahuan mana harus dicatat dalam putusan Pengadilan Negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy