Dalam usaha perasuransian, kedudukan agen asuransi sangatlah penting karena selain berperan memasarkan produk asuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan perusahaan, agen asuransi juga bertindak sebagai mediator antara kepentingan tertanggung dan penanggung, baik ketika dalam proses klaim ataupun jika terdapat permasalahan.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, agen asuransi dilarang terikat lebih dari satu perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi. Oleh karena itu, agen asuransi hanya diperkenankan terikat dengan satu perusahaan asuransi.
Meskipun terikat dengan suatu perusahaan asuransi dan mendapatkan penghasilan dari satu perusahaan asuransi, agen bukanlah pekerja/ karyawan perusahaan asuransi. Kedudukan agen asuransi tetap sebagai pihak diluar perusahaan asuransi yang bertindak untuk dan atas nama perusaaan asuransi.
Satu hal yang menarik dari perjanjian keagenan asuransi, meskipun kedudukannya adalah sebagai pihak diluar perusahaan asuransi (mitra perusahaan), yang sekilas dapat disimpulkan memiliki hubungan sama tinggi atau sederajat dengan perusahaan asuransi, pada umumnya, perjanjian keagenan asuransi dibuat secara sepihak oleh perusahaan asuransi dalam suatu perjanjian standar (perjanjian baku)
Hukum memang tidak menegaskan larangan diadakannya perjanjian baku atau perjanjian standar, namun karena isi atau klausul perjanjian tersebut dibuat secara sepihak, tentunya kedudukan agen asuransi berada dibawah kedudukan perusahaan asuransi. Dalam hal ini, kedudukan perusahaan asuransi lebih bersifat apriori, berkuasa untuk menentukan isi klausul perjanjian dan agen asuransi tertutup untuk melakukan negoisasi atas klausul-klausul perjanjian tersebut sehingga dengan demikian perusahaan asuransi cenderung lebih diuntungkan dalam banyak hal. Contoh nyata, banyak ditemukan dalam perjanjian keagenan terdapat klausul yang pada pokoknya perusahaan asuransi dapat melakukan pemutusan hubungan keagenan secara sepihak tanpa harus membayar apa yang seharusnya menjadi hak-hak seorang agen. Klausul ini, dalam hukum perjanjian disebut dengan klausul eksenorasi yaitu klasula perjanjian yang memuat alasan salah satu pihak guna menghindari diri dari kewajiban membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum. Dengan klausul eksenorasi ini, dimunkinkan hanya dengan alasan kinerja agen tidak memuaskan, perusahaan asuransi dapat melakukan pemutusan hubungan keagenan secara sepihak tanpa membayar/ memberikan kompensasi yang seharusnya menjadi hak seorang agen.
Lalu, apakah dengan dimuatnya klausul eksenorasi tersebut seorang agen asuransi yang diputuskan secara sepihak masih dapat menuntut hak-haknya ? Jawabnya, agen asuransi tersebut tetap dapat menuntut perusahaan asuransi selama agen asuransi tersebut dapat membuktikan bahwasanya :
- Klausul pemutusan sepihak hubungan keagenan tersebut bertentangan dengan kesusilaan, sehingga klausul tersebut batal menurut hukum
- Klausul pemutusan sepihak dibuat dengan menyalahgunakan keadaan perjanjian, sehingga klausul tersebut secara hukum dapat dibatalkan.
- Pelaksanaan pemutusan sepihak hubungan keagenan tersebut tidak diberitahukan secara patut dan pantas.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id