Langsung ke konten utama
loading...

Pemutusan Sepihak Perjanjian Keagenan Asuransi

Dalam usaha perasuransian, kedudukan agen asuransi sangatlah penting karena selain berperan memasarkan produk asuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan perusahaan, agen asuransi juga bertindak sebagai mediator antara kepentingan tertanggung dan penanggung, baik ketika dalam proses klaim ataupun jika terdapat permasalahan.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, agen asuransi dilarang terikat lebih dari satu perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi. Oleh karena itu, agen asuransi hanya diperkenankan terikat dengan satu perusahaan asuransi.

Meskipun terikat dengan suatu perusahaan asuransi dan mendapatkan penghasilan dari satu perusahaan asuransi, agen bukanlah pekerja/ karyawan perusahaan asuransi. Kedudukan agen asuransi tetap sebagai pihak diluar perusahaan asuransi yang bertindak untuk dan atas nama perusaaan asuransi.

Satu hal yang menarik dari perjanjian keagenan asuransi, meskipun kedudukannya adalah sebagai pihak diluar perusahaan asuransi (mitra perusahaan), yang sekilas dapat disimpulkan memiliki hubungan sama tinggi atau sederajat dengan perusahaan asuransi, pada umumnya, perjanjian keagenan asuransi dibuat secara sepihak oleh perusahaan asuransi dalam suatu perjanjian standar (perjanjian baku)

Hukum memang tidak menegaskan larangan diadakannya perjanjian baku atau perjanjian standar, namun karena isi atau klausul perjanjian tersebut dibuat secara sepihak, tentunya kedudukan agen asuransi berada dibawah kedudukan perusahaan asuransi. Dalam hal ini, kedudukan perusahaan asuransi lebih bersifat apriori, berkuasa untuk menentukan isi klausul perjanjian dan agen asuransi tertutup untuk melakukan negoisasi atas klausul-klausul perjanjian tersebut sehingga dengan demikian perusahaan asuransi cenderung lebih diuntungkan dalam banyak hal. Contoh nyata, banyak ditemukan dalam perjanjian keagenan terdapat klausul yang pada pokoknya perusahaan asuransi dapat melakukan pemutusan hubungan keagenan secara sepihak tanpa harus membayar apa yang seharusnya menjadi hak-hak seorang agen. Klausul ini, dalam hukum perjanjian disebut dengan klausul eksenorasi yaitu klasula perjanjian yang memuat alasan salah satu pihak guna menghindari diri dari kewajiban membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas  yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum. Dengan klausul eksenorasi ini, dimunkinkan hanya dengan alasan kinerja agen tidak memuaskan, perusahaan asuransi dapat melakukan pemutusan hubungan keagenan secara sepihak tanpa membayar/ memberikan kompensasi yang seharusnya menjadi hak seorang agen.

Lalu, apakah dengan dimuatnya klausul eksenorasi tersebut seorang agen asuransi yang diputuskan secara sepihak masih dapat menuntut hak-haknya ? Jawabnya, agen asuransi tersebut tetap dapat menuntut perusahaan asuransi selama agen asuransi tersebut dapat membuktikan bahwasanya :

  1. Klausul pemutusan sepihak hubungan keagenan tersebut bertentangan dengan kesusilaan, sehingga klausul tersebut batal menurut hukum
  2. Klausul pemutusan sepihak dibuat dengan menyalahgunakan keadaan perjanjian, sehingga klausul tersebut secara hukum dapat dibatalkan.
  3. Pelaksanaan pemutusan sepihak hubungan keagenan tersebut tidak diberitahukan secara patut dan pantas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy