Langsung ke konten utama
loading...

DI INDONESIA, Islam adalah agama exclusive


FPI bentrok ? …. Suatu berita yang selalu membawa sensasi tersendiri. Apa yang terlintas dalam pikiran anda ketika mendengar atau membaca kata-kata "F-P-I" ? pastinya anda akan berpikir …. ISLAM.


Apa yang anda ketahui tentang Islam ? banyak buku-buku yang menerangkan bahwa Islam "bukanlah semata-mata sebuah keimanan, agama atau persaksian. Islam adalah cara hidup. Islam bukan hanya jawaban atas kerinduan-kerinduan keagamaan manusia tetapi juga untuk kehidupan kemanusiaan secara keseluruhan. Islam tidak hanya memberi kita hal-hal metafisik yang tidak akan salah, tetapi juga hal-hal yang komprehensif dan menjiwai kode etika sosial dan individu, sebuah sistem ekonomi yang sehat, sebuah ideologi politik, dan banyak hal lain di samping itu. Islam bukan sebuah bintang tersendiri, tetapi bagian dari sistem tata surya, yang meliputi seluruhnya dan menerangi seluruh alam".[Muhammad Fazlur Rahman Ansari]… ach !! indahnya buku-buku tersebut menguraikan arti dan pandangan mereka sendiri para muslim terhadap Islam. Rasanya melihatnya aksi bentrokan antara massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama (AKKB) dengan Front Pembela Islam (FPI) telah menjungkirbalikkan arti Islam tersebut.


Bentrokan yang seharusnya tidak terjadi karena mereka sesungguhnya sama berpandangan dan berpijak pada agama yang sama yakni Islam. Konon, tawuran tersebut berawal dari sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak cepat dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Dalam tulisan ini, saya tidak akan mempermasalahkan siapa yang menjadi dalang, provokator atau yang menjadi korban. Bagi saya kedua belah pihak adalah sama, sama-sama salahnya. Tidak ada yang dapat mentolerir pandangan bahwa atas dasar kepentingan pembelaan agama, satu sama lain dapat melakukan kekerasan, menisda, menista atau sebagainya.


Atas kekerasan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang mengklaim sebagai pembela Islam telah menunjukkan bahwa Islam di negeri ini adalah agama exclusive karena pengikutnya seolah-olah tidak mau berbaur dengan pemeluk agama yang lain. Berpendirian kokoh, keras dan penuh dengan egoisme. Memang tak selamanya dan tidak seluruhnya muslim yang ada di negeri ini berkelakuan seperti laskar-laskar tersebut. Dan saya yakin, mayoritas muslim di negeri ini juga mengutuk kekerasan yang terjadi dan dilakukan FPI tersebut tetapi sampai kapan ?


Kepada alim ulama, saya meminta supaya kepada para muslimin mulai menghayati arti dari agama Islam itu sendiri. Sampaikan kepada para muslimin bahwa kita tidak hidup di jaman Nabi atau hidup dijaman para sahabat Nabi dimana jihad dalam arti perang memang harus dilakukan untuk memerangi kebodohan, musyrik, kekafiran dan lain –lain. Katakan, agar kelak umat Islam tidak lagi hanya menunjukkan kekerasan dan kekerasan ……….

Komentar

  1. FPI = front penoda islam, malu2in aja emang negeri rimba, gak seneng main sodok aja, apa gak ada kerjaan lain habib itu?

    BalasHapus
  2. Anonim9:01 PM

    Ssstt... jangan bilang siapa2 ya.
    Ini off the record loh.
    Sbnrnya berita soal FPI itu cm rekayasa Pemerintah untuk membuat rakyat lupa akan knaikan harga BBM.

    BalasHapus
  3. Anonim12:07 AM

    sebenarnya bukan hanya FPI saja, tapi memang yang mencolok ya FPI mau gimana lagi.
    Entah sadar apa tidak seandainya mereka mau berdakwah, beramar ma'ruf nahimunkar dengan berdasar Alquran,Assunah disertai pemahaman Salafushalih(khulafaur rasyidin,para sahabat) tentunya mereka akan berpikir panjang tentang tingkah laku mereka selama ini yang sangat2 menodai Agama yang mulia ini.Bagaimana Islam mau kokoh kalo umat Islam sendiri yang menggerogoti dengan 'kebodohan' mereka sendiri yang notabene di sebabkan oleh fanatisme Golongan,kelompok atau pemimpin2 mereka mereka bukan memperjuangkan ISLAM mereka memperjuangkan Organisasi merka,Pemimpin2 merka,habib2 mereka.Beramal tanpa Ilmu sungguh amat disayangkan..hmmm.
    wallhuallamBishawab

    BalasHapus
  4. Ini susahnya kalau agama dijadikan identitas...

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy