Langsung ke konten utama
loading...

Curhat seorang Wanita dalam Perkawinan Siri



TO : mengenai pernikahan siri..dan saya alami untuk saat ini..
TO : saya menikah dengan seorang pejabat di kota surabaya..dan sudah hampir 10 bulan lamanya saya di telantarkan..
TO : saya ga tahu..bisakah saya menuntut u hal seperti ini...
TO pernikahan ini suatu awal mula yang tidak baik dan hanya penipuan...
TO : saya sering dianiaya dan kekerasan yang saya alami..
TO : tapi semua bukti2 sudah di hilangkan oleh mantan saya itu..
TO : tapi mmg tidak ada kata cerai walau hanya kata2 dari dia..
TO : bagaimana menurut bapak??

Advokatku: Fenomena pernikahan siri pada akhirnya memang merugikan wanita mengingat perkawinan siri tidak dilakukan pencatatan sebagaimana dikehendaki hukum perkawinan kita
Advokatku: karena anda tidak memiliki catatan tersebut anda sangat sulit untuk membuktikan adanya perkawinan antara anda dgn si dia ...
Advokatku: skrg yg sy tanyakan dulu adalah apakah anda memiliki saksi-saksi yg mengetahui adanya perkawinan siri dan bukti2 tttg adanya penganiayaan serta kekerasan yang dilakukan dia kepada anda ?

TO : kalaupun saksi2 ada..tapi bukti kekerasan fisik itu sudah hilang...dia sdh mengambil semuanya..saya tidak punya bukti apa2 sekarang.

Advokatku: berapa banyak saksi yang langsung melihat .. atau saksi apa yg anda punya ...

TO : saksi waktu pernikahan ada 2orang..dan saksi wktu pemukulan bibir saya hancur akibat ditonjok sampai berlumuran darah oleh sepupunya dia sendiri..dan pada waktu itu dalam mobil.saya mau loncat.tapi dihalangi2..samapi saya berteriak2..dan hingga saya pingsan...

Advokatku: Ok ... apakah saksi2 tsb mau dijadikan saksi di kepolisian nanti ?

TO : saya rasa ini yang jadi kesulitan untuk saya..mantan suami saya itu..orang yang paling ditakuti oleh keluarganya krn dia jadi tulang punggung dari semuanya...awalnya sepupunya membela dengan meminta maaf krn tidak bisa nolong wktu pemukulan itu..tapi sms itu di hapus dan di hilangkan oleh mantan suami..
TO : ini suatu awal yang buruk..
TO : dulu saya di perkosa oleh dia..
TO : saya menuntut u nikah syah..
TO : tapi dia mengambil alami dan menghilangkan semua bukti2 dan hanya menipu saya..
TO : saya sangat sakit...
TO : dia seorang anggota dprd tingkat jatim..

Advokatku: anda tengah memperjuangkan hak-hak anda karena selama ini anda telah menjadi korban ....

TO : memang dari segi ekonomi saya sangat jauh dengan dia...dia berani membayar uang pada orang u membuat pernyataan palsu ke dprd..

Advokatku: saran saya anda tidak perlu takut sepanjang anda dapat membuktikan bahwa anda adalah korban dan anda memiliki saksi-saksi yang mendukung pernyataan anda tsb

TO : saya ga tahu lagi..apa tuntutan saya syah dalam posisi saya seperti ini tanpa bukti sepeserpun..
TO : sedangkan dia ...bisa bersenang2 diatas penderitaan yang saya alami saat ini..
TO : dia seorang anggota dewan yang bejat..
TO : dia punya record pernah memperkosa pembantu rt nya sendiri..
TO : dan suap 50 juta sudah masuk...
TO : dan kasus itu sudah booming...
TO : dan termasuk kasus saya ini..

Advokatku: apa yang anda maksud dengan bukti ? bukankah kesaksian dari saksi2 yang anda katakan tsb merupakan bukti ? Ingat tidak selamanya bukti haruslah bukti surat atau sms atau bukti fisik adanya penganiayaan. Bukti dapat jga dapat merupakan kesaksian2 mrk yg melihat kejadian tsb ...

TO: sempat masuk media masssa..

Advokatku: saran saya laporkan pejabat bejat tsb .. jgn sampai ada lagi korban2 spt anda jatuh diselangkangan dia ...

TO : saya sudah melaporkan kan dan datang sendiri ke bagian kehormatan..
TO : menurut bapak apakah tuntutan saya ini syah..karena dari segi perkawinan yang hanya siri.dan adakah undang2 hukum yang bisa menjerat dia ke pasal ukasus saya yang sudah dan tanpa bukti otentik..dan saksi hanya sebagian kecil..

Advokatku: Atas perbuatannya melakukan penganiayaan fisik tentu saja bisa dijerat dengan pasal 351 KUHPidana .. dan anda telah memiliki cukup saksi ... untuk tiu lah sy tanyakan tadi apakah para saksi tsb mau bersaksi di dpn kepolisian ?

TO: saya yakin sepupunya sangat takut dan tidak mau terlibat u kasus ini...karena dia masih sodara matan..saya bingung dan sudah kehabisan cara...
TO: saya hub sudah ganti hp...dan tidak tahu dimana tinggal skrg..

Advokatku: Adakah saksi dari pihak keluarga anda atau mereka yg bersimpatik dengan anda ?

TO: kalau dari keluarga baru tahu ttg pernikahan ini..tapi tidak tahu ttg pemukulan ini...dan kalaupun mereka maju dengan bukti tuntutan apa???krn posisi saya sangat lemah dengan pernikahan ini...

TO: semua bukti otentik hilang dan hanya punya saksi yang sgt kecil..

Advokatku: coba anda list terlebih dahulu saksi-saksi anda ...
Advokatku: mana yang simpatik dengan anda dan mana yg kira2 tidak ..
Advokatku: Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.

Advokatku: Menurut pasal 188 KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang diduga memiliki kaitan, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, petunjuk juga merupakan alat bukti tidak langsung. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian sebuah petunjuk dari keadaan tertentu, dapat dilakukan oleh hakim secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy