Langsung ke konten utama
loading...

PROSES KRIMINALISASI MASYARAKAT

1 langkah tuk jdi org ngetop ...
Pergerakan komunitas pecandu NAPZA yang diawali dengan kesadaran diri para pecandu akan hak-hak asasinya sebagai manusia untuk lebih diperhatikan oleh segenap komponen masyarakat dan Pemerintah telah membentuk opini publik yang jelas dan tegas bahwasanya Pecandu Napza adalah korban.

Korban dalam opini tersebut bukanlah korban dalam arti mereka, para pecandu mengingkari atas kesalahan perbuatannya mengkonsumsi Napza tersebut (Self victimizating victims). Yang dimaksud korban dalam opini tersebut, pecandu adalah Korban karena kebijakan Pemerintah yang mengkriminalkan mereka sebagai pelaku kejahatan. Korban stigmasisasi dari masyarakat yang sesungguhnya timbul karena masyarakat tidak pernah diberikan informasi dan pembelajaran publik tentang NAPZA yang jelas dan yang terakhir, Pecandu adalah korban karena rehabilitasi yang sesungguhnya merupakan kebutuhannya untuk keluar dari jeratan NAPZA itu sendiri ternyata tidak terpenuhi oleh Pemerintah.

Interaksi antar aparatur penegak hukum dalam Upaya Pemberantasan NAPZA Ilegal harus diakui telah menimbulkan penyimpangan hubungan sosial berupa kriminalisasi yang khas. Yang tidak hanya mengkriminalkan pecandu NAPZA tetapi juga telah mengkriminalkan masyarakat itu sendiri. Hal ini menghasilkan jenis-jenis kejahatan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan lain yang sebelumnya telah dikenal, sebagaimana ungkapan kejahatan merupakan produk dari masyarakat sendiri (crime is a product of society its self).

Bentuk kriminalisasi yang dialami masyarakat adalah seperti mengupayakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur yang tidak melaporkan anaknya yang pecandu kepihak berwajib (Pasal 86 ayat 1 UU No. 22/97). Sementara Pasal 88 mengatur pula tentang ancaman bagi Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan bagi Keluarganya yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Inilah awal bentuk kriminalisasi masyarakat dalam kebijakan Napza Ilegal.

Karena khawatir akan mendapat ancaman pidana ditambah minimnya sosialisasi bagi masyarakat tentang hak-hak pecandu pada akhirnya masyarakat lebih memilih meng-kriminal-kan para pecandu. Akhirnya, pecandu NAPZA semakin terpuruk dan termarginalkan oleh masyarakat itu sendiri. Mereka para pecandu NAPZA akhirnya harus menerima stigmasisasi yang negatif, pelecehan-pelecehan dan bentuk-bentuk kekerasan yang lain. Jika peng-kriminal-an tersebut dibiarkan maka sangat mungkin, kelak suatu saat nanti ada gerakan “Genosida atau genosid” bagi para Pecandu.

Perkembangan kejahatan akibat kebijakan kriminalisasi pecandu NAPZA saat ini, disadari atau tidak disadari, telah merasuk diseluruh komponen lapisan masyarakat. Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat akibat kebijakan kriminalisasi pecandu NAPZA yang ada antara lain pelecehan seksual terhadap pecandu NAPZA perempuan dan penghinaan atau pencemaran nama baik atas diri masing-masing pecandu.

Berdasarkan kenyataan tersebut diharapkan ada perubahan pandangan para pembuat kebijakan tentang pecandu NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA apapun bentuknya memang terlarang dan harus dilarang tapi tidak sepatutnya hak-hak para pecandu untuk memperoleh hidup yang lebih baik menjadi terlarang pula. Untuk itu perlu suatu ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini hukum pidana, yang mampu menjangkau perlindungan hak-hak para pecandu NAPZA. Penyusunan suatu perundang-undangan pidana untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan NAPZA tidaklah mudah mengingat terus berkembangnya NAPZA itu sendiri, untuk itu suatu kajian hukum mendalam tentang kompleksitas kriminalisasi menjadi relevan dan penting untuk dilakukan.

Komentar

  1. Anonim2:31 PM

    saya setuju dengan gagasannya untuk merubah paradigma negara yang telah meng-kriminalisasikan "drug user", besar harapan bahwa negara mau melihat persoalan yang lebih hakiki dan memperhatikan "drug user" sebagai korban dari NAPZA itu sendiri.

    sehingga dikemudian hari, polisi tidak lagi nguber2 pemakai untuk ditahan atau "diberdayakan", melainkan polisi memang fokus untuk menghancurkan jaringan serta produsen NAPZA.

    aneh bukan kalau "drug user", yang telah menjadi korban itu untuk selanjutnya ditangkapi dan diperlakukan sebagai penjahat, emangnya tuh "drug user" sudah merugikan orang lain?

    /LT.

    BalasHapus
  2. Anonim9:04 AM

    Saya setuju dengan LT. Tp itulah, sedikit sekali orang yang berparadigma sepeerti anda.

    Saya undang anda berdiskusi di www.banirisset.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...