Sudah tahu tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perbuatan melawan hukum Yayasan Beasiswa SUPERSEMAR ? Saya tidak tertarik untuk membahas tentang materi gugatan yang diajukan Kejaksaan ataupun masalah pendapat hukum tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto ataupun yayasannya tersebut. Saya tertarik dan tergelitik terhadap isi putusan yang pada pokoknya menyatakan, "tergugat II (Yayasan BeasiswaSupersemar) melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar". Dollar ???
Pasal 2 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, menyatakan bahwa satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah (Rp.). Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah, maka setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali ditetapkan secara lain. Demikian juga setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan membayar ganti rugi dalam mata uang dollar, menurut saya, merupakan putusan yang keliru - yang seharusnya dikoreksi mengingat berdasarkan Pasal 2 UU No. 23 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 jelas-jelas menegaskan pada pokoknya hanya ada satu mata uang di negara ini yakni Rupiah bukan dollar. Terlebih pengaturan penggunaan mata uang rupiah diatur dalam undang-undang yang artinya aturan tersebut adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan dan sesuai dengan azas hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu Undang-Undang diundangkan berarti semua orang dianggap tahu, maka semua orang atau badan yang berkaitan dengan aturan tersebut dianggap dan dibebani kewajiban untuk melaksanakan. Apakah majelis hakim yang memutuskan kewajiban membayar ganti rugi kepada Yayasan Supersemar tersebut tidak mengetahuinya ? Rasanya tidak mungkin.
Keharusan penggunaan mata uang Rupiah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mengingat mata uang merupakan salah satu simbol kedaulatan negara, yang harus ditegakkan keberadaannya. Penggunaan mata uang rupiah di wilayah Republik Indonesia berarti penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia, sementara penggunaan mata uang asing jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap simbol kedaulatan negara itu sendiri. Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim melalui putusannya. Rasanya Rupiah memang tak lagi dihargai dinegeri ini ...
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id