Langsung ke konten utama
loading...

Hemat biaya



Alkisah 3 anak putri: Yanti, Dewi, dan Titik yang dinikahkan secara massal oleh orangtuanya demi menghemat biaya. Setelah itu, mereka pergi bulan madu bersamaan. Yanti pergi ke Pulau Batam, Dewi ke kepulauan Seribu dan Titik sibungsu ke Bali.

Namanya orang tua yang sayang sama anak, mereka minta agar dikirimin kabar tentang bulan madu mereka :-). Karena biaya telpon yang mahal, maka di-carilah cara agar berita dapat disampaikan se-singkat mungkin, tidak terlalu vulgar, dan dapat dipahami. Akhirnya mereka bersepakat menggunakan motto-motto iklan lewat SMS.

Dua hari setelah kepergian anak mereka berbulan madu, diterimalah sebuah SMS yang rupanya dari Yanti di Pulau Batam. Isinya: "STANDARD CHARTERED" Setelah membaca SMS tersebut, orang tuanya mencari iklan Standard Chartereddi koran dan terbacalah tulisan besar berbunyi: "BESAR, KUAT dan BERSAHABAT" Tersenyumlah mereka membaca berita dari Yanti.

Hari ke 4 datang SMS kedua, yang rupanya berasal dari Dewi di Kepulauan Seribu. Isinya: "NESCAFE" Setelah membaca SMS tersebut, dengan tergesa-gesa kedua orang tua merekamencari koran dan membaca iklan NESCAFE yang berbunyi: "NIKMATNYA SAMPAI TETES TERAKHIR" Maka kedua orang tua mereka pun tersenyum bahagia sambil sedikit haha-hihi.

Hari ke 5 ditunggu tidak ada SMS yang datang; hari ke 6 begitu pula tidakada sebuah SMS pun, begitupun hari ke 7 tidak ada kabar dari anak bungsu mereka si Titik. Memasuki hari ke 8 ... akhirnya SMS yg ditunggu-tunggu dari Titik sampai juga: "CATHAY PACIFIC"

Segera kedua orang tua mereka mencari iklan penerbangan Cathay Pacific yangada dikoran dan di-jumpailah iklan penerbangan dengan tulisan besar: "7 KALI SEMINGGU, 3 KALI SEHARI, 5 JAM NON-STOP"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy