“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
~Pasal 1337 KUHPerdata~
Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum.
Praktek curang tersebut adalah :
1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya.
2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga.
3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambahan yang mengikat sejak saat diakannya perubahan tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
5. Atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu pemegang kartu dan tanpa memberi alasan, berhak melarang atau merubah batas kredit pemegang kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari kartu kredit ataupun hak lainnya dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.
Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah secara tegas – tegas menyatakan :
“(1) Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(2) Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain”.
Bahwasanya pada awal penawaran kartu kredit, dalam form aplikasi kartu kredit, Bank tidak pernah mencantumkan klausul atau setidak-tidaknya menjelaskan mengenai pertukaran informasi data atau identitas anda sebagai nasabahnya kelak. Yang dilakukan Bank penerbit kartu kredit hanyalah menerbitkan buku tentang petunjuk penggunaan kartu kredit dimana dalam buku petunjuk tersebut telah tercantum tentang hak (yang ditetapkan secara sepihak) bank penerbit untuk memberikan dan menyebarluaskan data pribadi nasabah. Anda sebagai nasabah telah terpasung, dibutakan oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat Bank secara sepihak.
Apapun alasannya, secara hukum perbankan, tanpa adanya jaminan tertulis dari yang berangkutan Bank tidak boleh memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan komersil untuk meningkatkan potensi pasar kartu kredit yang diterbitkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005.
Selain melanggar kedua pasal Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, dari sisi perlindungan konsumen pun, Bank telah melakukan melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada pokoknya menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal 18 undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan curang lain yang dilakukan Bank dalam kartu kredit adalah menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. Penetapan klausul tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH.
Dalam Pasal 6 PBI No. 7/6/PBI/2005, Bank Indonesia menetapkan Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis yang kelak dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.
Dari uraian sedikit mengenai kecurangan Bank dalam penerbitan kartu kredit diatas, maka layak dan patut dikatakan bahwa sesungguhnya kartu kredit merupakan produk perbankan yang cacat hukum. Sudah seharusnya Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan bank dalam kartu kredit, yang sekali lagi ditegaskan, cenderung mengabaikan hak-hak nasabah.
~Pasal 1337 KUHPerdata~
Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum.
Praktek curang tersebut adalah :
1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya.
2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga.
3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambahan yang mengikat sejak saat diakannya perubahan tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
5. Atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu pemegang kartu dan tanpa memberi alasan, berhak melarang atau merubah batas kredit pemegang kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari kartu kredit ataupun hak lainnya dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.
Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah secara tegas – tegas menyatakan :
“(1) Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(2) Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain”.
Bahwasanya pada awal penawaran kartu kredit, dalam form aplikasi kartu kredit, Bank tidak pernah mencantumkan klausul atau setidak-tidaknya menjelaskan mengenai pertukaran informasi data atau identitas anda sebagai nasabahnya kelak. Yang dilakukan Bank penerbit kartu kredit hanyalah menerbitkan buku tentang petunjuk penggunaan kartu kredit dimana dalam buku petunjuk tersebut telah tercantum tentang hak (yang ditetapkan secara sepihak) bank penerbit untuk memberikan dan menyebarluaskan data pribadi nasabah. Anda sebagai nasabah telah terpasung, dibutakan oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat Bank secara sepihak.
Apapun alasannya, secara hukum perbankan, tanpa adanya jaminan tertulis dari yang berangkutan Bank tidak boleh memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan komersil untuk meningkatkan potensi pasar kartu kredit yang diterbitkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005.
Selain melanggar kedua pasal Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, dari sisi perlindungan konsumen pun, Bank telah melakukan melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada pokoknya menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal 18 undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan curang lain yang dilakukan Bank dalam kartu kredit adalah menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. Penetapan klausul tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH.
Dalam Pasal 6 PBI No. 7/6/PBI/2005, Bank Indonesia menetapkan Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis yang kelak dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.
Dari uraian sedikit mengenai kecurangan Bank dalam penerbitan kartu kredit diatas, maka layak dan patut dikatakan bahwa sesungguhnya kartu kredit merupakan produk perbankan yang cacat hukum. Sudah seharusnya Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan bank dalam kartu kredit, yang sekali lagi ditegaskan, cenderung mengabaikan hak-hak nasabah.
Nb. Terima kasih untuk Citra Florenca Eka Putri atas informasinya
mau tanya yah, kan kalo kredit macet sering dialihkan penagihannya ke debt collector. Nah, saya pernah lihat tayangan di salah satu tv; ada advokat yang mengatakan kalo pengalihan penagihan kredit macet (mis : kartu kredit) kepada debt collector itu harus menggunakan surat kuasa dari bank tersebut yang diberikan kepada debt collector bersangkutan . Tapi kenyataannya kata debt collector yang ada selama ini tidak mempunyai surat kuasa tapi hanya dibekali dengan surat tugas aja. Tapi surat tugas yang dimaksudkan tersebut tidak dapat menjadi dasar penagihan oleh debt collector. Jadi, sebenarnya penagihan oleh debt collector tersebut masih menjadi tanggung jawab bank sebagai pihak berpiutang. Sehingga bank sendiri selama ini tidak mau mengeluarkan surat kuasa penagihan kepada debt collector. nah yang mau saya tanyakan, hal tersebut benar ga? trus apa dasar hukum penggunaan surat kuasa yang dimaksudkan? mohon jawabannya.
BalasHapusTerima kasih
Kalau debt collector itu ada dua jenis. Ada debt collector dari card center yg bersangkutan itu juga ada ada 2, staff dan outsource. DC ini tdk mempunyai surat kuasa, hanya surat tugas saja karena mereka adalah karyawan card center tersebut.
BalasHapusDan ada DC dari agency (pihak ketiga). Yg ini ada beberapa macam. Biasanya yg memakai surat kuasa itu adalah DC yg berasal dari pihak ketiga atau agency ini. Karena mereka tdk memiliki hubungan langsung dengan Card Center yg bersangkutan. ///
Kalau soal sharing data nasabah, pihak bank gampang aja ngelesnya. Mereka bisa bilang kalau pihak bank tidak pernah menyetujui dan melarang penyebarluasan data nasabah. Yg sebenarnya terjadi dilapangan adalah oknum dari bank tersebut yg melakukan pelanggaran. Kalau sudah begitu kita mau komplaint paling2 oknum tsb yg dihukum atau dipecat oleh pihak bank. Kalau agency lebih gampang lg nyalahinnya. Terus kita mau bagaimana lg?
bertanya...:
BalasHapusbegini...suami saya mempunyai 2 kartu kredit visa dan master pada bank yg sama.sebut saja BNI.selama ini kami lancar lancar saja membayar kewajiban.suatu saat suami saya meneruskan sekolah lagi di beda kota, maka pembayaran pun menjadi tersendat, karena tagihan di kirim ke kantor suami saya. 2 tahun kami tidak membayar tagihan tersebut. pada suatu hari ada DC datang ke kantor suami dan memperlihatkan tagihan telah mejadi 2x lipat.selama 2 tahun tersebut tidak ada tagihan / billing statetment bank ke kantor suami.
kami sudah mempunyai itikad baik dengan untuk menyelesaikan datang ke card center. disana kami di beri discount 20% dari total tagihan. atau discount 40% tapi harus d bayar lunas saat itu juga.
jika di usut kenapa tagihannya mejadi 2x lipat mungkin akan butuh waktu banyak karna sistemnya bunga berbunga.kami kembali kerumah untuk berdiskusi, tapi DC pihak ketiga terus minta di bayar hari ini, saya bilang outstanding dari bank saja belum dibuat dan kami masih dalam mediasi knp bpk menagih terus. kesal memang. jika kami membayar yg mendapat disc 20% itu hrs lunas dlm waktu 2 thn.tetap tagihan msh tinggi...bagaimana ya pak solusinya, karna kami ingin membayar sampai dengan terakhir utang kami sebelum bunga membengkak. apakah kami membayar sampai utang kami dahulu tertera billing 2 thn yang lalu dan seterusnya bunga tidak kami bayar.apakah pihak bank akan tetap menagih ataw tidak?? terima kasih atas bantuannya
bertanya...:
BalasHapusbegini...suami saya mempunyai 2 kartu kredit visa dan master pada bank yg sama.sebut saja BNI.selama ini kami lancar lancar saja membayar kewajiban.suatu saat suami saya meneruskan sekolah lagi di beda kota, maka pembayaran pun menjadi tersendat, karena tagihan di kirim ke kantor suami saya. 2 tahun kami tidak membayar tagihan tersebut. pada suatu hari ada DC datang ke kantor suami dan memperlihatkan tagihan telah mejadi 2x lipat.selama 2 tahun tersebut tidak ada tagihan / billing statetment bank ke kantor suami.
kami sudah mempunyai itikad baik dengan untuk menyelesaikan datang ke card center. disana kami di beri discount 20% dari total tagihan. atau discount 40% tapi harus d bayar lunas saat itu juga.
jika di usut kenapa tagihannya mejadi 2x lipat mungkin akan butuh waktu banyak karna sistemnya bunga berbunga.kami kembali kerumah untuk berdiskusi, tapi DC pihak ketiga terus minta di bayar hari ini, saya bilang outstanding dari bank saja belum dibuat dan kami masih dalam mediasi knp bpk menagih terus. kesal memang. jika kami membayar yg mendapat disc 20% itu hrs lunas dlm waktu 2 thn.tetap tagihan msh tinggi...bagaimana ya pak solusinya, karna kami ingin membayar sampai dengan terakhir utang kami sebelum bunga membengkak. apakah kami membayar sampai utang kami dahulu tertera billing 2 thn yang lalu dan seterusnya bunga tidak kami bayar.apakah pihak bank akan tetap menagih ataw tidak?? terima kasih atas bantuannya
nama saya ricky . .kakak saya telah dipecat dari kerjaan nya . .dan dia hanya mempunyai hutang dengan kartu kredit . .dia tidak lag tinggal di rumah saya tetapi saya sekarang yang diterror dept collector . .kenapa mereka berbicara kasar dan tidak sopan sama keluarga yang punya hutang ? bukan seharusnya sama orang nya langsung ? itu kan hutang pribadi. .apa yang harus saya lakukan . .kakak saya sudah tidak pernah balik ke rumah dan saya jujur tidak tahu dimana dia sekarang . .thanks. .
BalasHapusnama saya ricky . .kakak saya telah dipecat dari kerjaan nya . .dan dia hanya mempunyai hutang dengan kartu kredit . .dia tidak lag tinggal di rumah saya tetapi saya sekarang yang diterror dept collector . .kenapa mereka berbicara kasar dan tidak sopan sama keluarga yang punya hutang ? bukan seharusnya sama orang nya langsung ? itu kan hutang pribadi. .apa yang harus saya lakukan . .kakak saya sudah tidak pernah balik ke rumah dan saya jujur tidak tahu dimana dia sekarang . .thanks. .
BalasHapusUntuk agar tidak doitagihkan lg anda hrs minta surat pernyataan dari kakak anda bahwa anda tidak ada sangkut paut dengan hutang kartu kreditnya.
BalasHapusmohon informasi, apakah bisa di perkarakan masalah teror dan kecurangan tersebut? saya juga sedang dalam masalah dan saat ini sedang minta bantuan sebuah lembaga hukum. sempat untuk beberapa lama tidak di teror lagi tapi kemudian 2 hari terakhir mulai lagi.
BalasHapusmohon saran apakah bisa membantu menyelesaikan karena saya berniat menyelesaikan namun sesuai dengan kemampuan saya dan tanpa teror atau ancaman.
terima kasih
Sy pengguna salah satu kartu kredit bank ternama Negeri ini,
BalasHapusSy punya masalah dgn tagihan yg tidak pernah sy lakukan alias transaksi fiktif. Sy sudah lakukan komplain ke bank tsb. Dan hasilnya nihil.
Mohon saran, apa lagi yg bisa sy lakukan utk menyelesaikan transaksi fiktif ini. Trimakasih
saya mau tanya apakah benar2 ada asuransi bagi bank penerbit kartu kredit yang macet pembayarannya...karena kalo emang ada kenapa bank masih menagih dan sampe mengirim DC pihak ketiga untuk menagih dengan paksa, bukannya bank tsb sudah dapat asuransi.
BalasHapussaya memiliki tunggakan kartu kredit dan
BalasHapussaya pengguna kartu kredit dan bermasalah dalam pembayarannya sampai masuk ke 4 bulan.....trus kemudian pada suatu hari saya didatangi oleh debt kolektor lapangan ke kantor saya dia membawa surat tugas dari bank karena pada saat itu saya hanya memiliki sedikit uang maka saya nego kpd debt kolektor tersbut kalo saya hanya bisa membayar 30% persen dari tagihan yang dia bawa dan saya mau dianggap lunas....dan akhir setelah proses nego yang cukup makan waktu akhirnya DC tsb setuju dengan saya dan dia membuat tanda terimanya. beberapa hari kemudian saya mendapatkan surat keterangan lunas dari bank, tapi beberapa minggu kemudian ada yang tlp saya kembali menanyakan pembayaran saya yang selama ini menunggak....betapa terkejutnya saya krn saya sudah lunas tapi dari bank saya dibilang belum ada pembayaran sama sekali.
lalu kemana uang saya dan kata pihak bank surat keterangan lunas saya palsu.
yang saya mau tanyakan apakah saya tetap harus bayar tagihan saya ?saya harus bagaimana.....mohon sarannya yach......
uu perbankan tentang asuransi pembayaran kartu kredit macet no brp ya mas?? trimakasih utk informasiny..
BalasHapusbetul sekali mas apalagi dengan kartu tambahan. Saya baru saja tertipu dari Bank Standart charter yang menerbitkan atas kartu tambahan atas kartu kredit suami saya, dimana saya tidak pernah mengajukan aplikasinya, tapi coba liat nomor serta nomor rahasia kartunya persis sama dengan kartu utama. Sehingga ketika kartu itu aktif semua kartu tambahan menjadi aktif. Saya tertipu karena saya tidak pernah mengajukan. Tiba2 kartu bisa terbit dan kartu tersebut entah dimana dan saya tidak tau entah siapa yang memegangnya.... dasar Bank tukang rampok!...
BalasHapussaya mau tanya,
BalasHapussaya dulu memegang 2 kartu kredit itupun bukan atas permintaan saya, awalnya pembayran lancar setelah menggunakan 2 tahun terakhir saya berhenti kerja dan tidaklagi bekerja sehingga pembayaran macet.
Akhir2 ini banyak di teror debtcollector bukan hanya telp tapi juga datang, saya sudah pindah kota bukan lagi di alamat penagihan.
Saya sudah beritahukan tapi mereka nekat nagih ke sana dengan sangat kasar.
Saya mau tanya, bisakah mereka menyita barang atau apapun untuk tagihan itu??? bukankah di perjanjian tidak ada pernah sekalipun saya menandatangani perjanjian dari bank yg mengeluarkan kartu tersebut??
wpwahyoe
sy mempunyai mslh pembayaran kartu kredit pd tahun 2006 bank permata, tp pd bln 2 tahun 2009 dtg kolektor yg mengaku dr pihak bank permata menagih dgn kasar ny di rmh yg dulu prnh sy tempati dan msh sodara yg menempati, kebetulan scara pribadi sy ingin membayar tunggakan wlpun tdk bs sepenuhnya karena di hitung berikut bunga yg menjulang tinggi spti yg tertera di lembaran penagihan yg di bawa kolektor tsb yg di terbitkan dr bank permata tsb alhasil sy negosiasikan dgn kolektor tsb dan sy sdh mlihat surat tugas serta meminta ft copy KTP, surat pernyataan perjanjian utk penulasan 2 kartu tsb final di angka yg telah di sepakati brsama dan kwitansi dari kolektor tsb sambil menunggu surat pelunasan asli dr bank trsebut utk mnjaga" kemungkinan terburuk yg akn trjadi bila suatu saat trjdi penagihan kembali. tagihan utk 2 kartu PERMATA VISA n MANHATTAN MASTER. dan trnyata benar dugaan sy akn trjdi hal buruk, trnata bln 11 tahun 2010 ini dtg kembali tagihan utk kartu MANHATTAN yg jumlah ny sangat la FANTASTIS, SUNGGUH tak di duga dan tak di sangka ternyata bank permata yg nama ny sangatlah terkenal bs mmpekerjakan kolektor yg bs di kata kan PERAMPOK/ PENIPU n PREMAN PASAR trsbut. kalo sdh begini APA YG HARUS DI LAKUKAN dan ITIKAD BAIK NASABAH YG TELAH DI SERTAI DGN PEMBAYARAN SJUMLAH UANG PELUNASAN (PEMUTIHAN KARTU KREDIT YG BERMASALAH) TERNYATA DI BALAS DENGAN KEKECEWAAN YANG MENDALAM DAN MENJADI BUMERANG..dgn brbagai dalih alhasil tdk ada 1 pun pihak yg mau mempertanggung jawab kan permasalahan ini,, "LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN" bahkan msh saja menyalahkan kita yg sdh mnjadi KORBAN "KENAPA PERCAYA BGITU SAJA KPD KOLEKTOR", kl mau di putar balik hrs ny sy yg brkata "KPD SIAPA LGI SAYA HRS PERCAYA???" di sisi lain kolektor trsb membawa lembar tagihan ASLI dr BANK yg brsangkutan. DARIMANA dtg ny kolektor tsb kl bkn dari bank yg menunjuk utk melakukan penagihan????????? Apakah ini yg di nama kan bank memberikan pelayanan terbaik kpd nasabah ny???? bukan ny membantu menyelasaikan permasalahan tetapi masalah menjadi "GAYUNG BERSAMBUT" yg kemudian akn terus muncul lg di tahun X yg akn dtg. Dgn terus berdalih TIDAK BISA MENUNJUKKAN SURAT PELUNASAN ASLI.
BalasHapusJawaban semua itu gampang. Jangan pernah pakai lagi kartu kredit kalau kita tidak disiplin dan tidak cukup banyak uang. Kartu kredit itu untuk orang yang banyak uangnya tapi malas bawa uang cash, jadi ia bayar tagihan selalu tepat waktu karena uangnya ada.
BalasHapusBagi yang sudah terlanjur ada masalah, terutama dengan debt collector, tidak usah takut, mereka itu bekerja TANPA dasar hukum, jadi kalau mulai kasar ancam untuk lapor ke polisi, atau ajak dia ke polisi. Dijamin mereka mundur teratur. Masalah hutang satu hal, dan pengancaman serta perlakuan kasar adlah hal lain yang bisa digolongkan ke masalah pidana yang bisa dilaporkan ke polisi. Penting untuk berbaikan dengan tetangga dan satpam, sehingga jika ada masalah mereka akan membantu. Debt collector itu menggunakan psikologi teror, semakin takut yang diancamnya semakin senang dan mudah mereka mengambil uang. Jadi jangan takut dan lawan dengan cara hukum: lapor ke polisi.
sama seperti mbak widia, saya juga memiliki kredit macet kartu kredit pada 2 bank (bca dan bni). total tagihan 2 tahun yang lalu adalah 40 juta (nilai ini cukup besar karena beberapa cobaan yang datangnya bertubi2 seketika, bbrp anggota keluarga masuk RS). karena mengalami cobaan ekonomi, keluarga kami tidak sanggup lagi bayar min payment pada 2 bank tersebut.
BalasHapuskami sudah pernah minta keringaan cicilan pada 2 bank tersebut untuk bisa membayar dibawah minimal paymet, tapi ditolak. bahkan debtco yg datang semakin beringas dan kasar.
karena putus asa, kami memakai jasa lembaga bantuan hukum (LBH) swasta dgn membayar fee 10% dari total tagihan (4 juta, dicicil beberapa kali) dgn perjanjian mereka yg akan melakukan mediasi ke pihak bank. dan apabila sudah ada kata sepakat (minta didiskon bunga atau stop bunga, dan cicilan tetap yg saat itu kami minta 1juta dan 750rb perbulan dari 2 bank)
tapi nyatanya kami ditipu! setelah menunggu selama 8 bulan (seperti yang dijanjikan pihak lbh tersebut), mereka malah menghilang tanpa jejak. walaupun sampai saat ini sudah tidak ada lagi debtco yg datang.. tapi kami takut pihak debtco akan kembali datang..
semenjak awal tahun ini, pemasukan suami alhamdulillah semakin membaik, dan kami memutuskan untuk mulai mencicil hutang2 tersebut..
yang kami takutkan terjadi adalah :
1. nilai hutang kami akan menjadi berlipat2 angkanya karena bunga berbunga selama 2 tahun ini (saya sampai tidak berani membayangkan)
2. pihak bank akan menolak niat baik kami untuk reschedule mencicil hutang, mengingat toh kami sudah di black list oleh bi (BI checking) dan pihak bank sudah mendapatkan pembayaran dari pihak asuransi atas nilai hutang kami
3. seandainya sudah terlanjur datang mengurus ke bank dan ternyata ditolak, kami takut justru pihak debt collector akan mulai menagih kami dgn cara2 mereka yg tidak manusiawi (sangat kasar dan tanpa sopan santun)
4. seandainya kalau kami terpaksa bayar ke para debtco tersebut, tetap tidak mendapatkan surat lunas dari bank2 yg bersangkutan (atau dapat surat lunas palsu) dalam hal ini kami tentu tidak akan sanggup kalo harus bayar 2x, karena nilai yang terlalu besar.
4 hal yang menjadi dasar kekhawatiran kami diatas yang membuat kami ragu untuk mulai proses negosiasi dan datang langsung ke bank bca dan bni.
sebaiknya apa yang harus kami lakukan?
apakah kami bisa mencicil untuk melunasi tagihan lama kami langsung ke pihak bank tanpa campur tangan debt collector?
kami mohon saran dan bantuannya
atau mungkin ada pihak2 bank yg mengurus tagihan kartu kredit macet dari bank bca dan bni bisa memberi penjelasan mekanisme reschedule pembayaran hutang lama.
terimakasih
info kartu kredit nya berguna terima kasih pak
BalasHapus