Dalam kondisi perekonomian sulit seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri demi efisiensi dan atau memperkuat pondasi usaha, suatu badan usaha berkeinginan untuk melakukan peleburan dan atau penggabungan badan usahanya. Namun sebelum itu semua dijalankan, kiranya managemen perusahaan mau menjelaskan tentang status dan hak karyawan kelak dikemudian hari.
Mengacu kepada PP no. 27 Tahun 1998 tentang "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas", pasal 1 ayat 2 bahwa perusahaan yang melebur dinyatakan bubar yang diperkuat oleh pasal 2 (tanpa likuidasi) dan UU no.40 tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas" pasal 122 (perusahaan yang melebur berakhir karena hukum) maka perlu diperhatikan tentang status dan hak-hak karyawan yang bersangkutan.
Seputar tentang penggabungan dan atau peleburan badan usaha tersebut, terkadang terdapat hal-hal yang tidak atau belum dipahami oleh karyawan. Mendengar kata likuidasi, Karyawan segera panik padahal kata "Likuidasi" yang dimaksud dalam PP No. 27 tahun 1998 artinya sebelum dilakukan penggabungan dan atau peleburan, PT yang akan menggabungkan diri atau meleburkan ke dalam PT yang lain, tidak perlu melakukan proses pembubaran badan hukumnya seperti melalui kewenangan RUPS PT yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan terlebih dahulu. Ketika penggabungan atau peleburan telah dilakukan maka secara hukum, perusahaan yang menggabungkan diri atau melebur tersebut dianggap tidak ada lagi dan segala kewajibannya beralih kepada perusahaan gubungan tersebut.
Tidak cukup sampai diseputar likuidasi saja, terkadang karyawan juga resah dan berencana menuntut pesangon berdasarkan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 yang menurutnya menguntungkan karena mengatur tentang upah pesangon 2 kali dari ketentuan yang diatur dalam pasal 156. Padahal, ketentuan pesangon akibat meleburnya dan atau bergabungnya perusahaan, Undang-Undang telah mengaturnya di pasal 163.
Karyawan juga resah, akibat dari peleburan kelak, apakah berarti masa kerja karyawan ini tetap berlanjut/tidak kembali ke nol tahun dan dengan besaran upah minimal sama. Ini jelas kekhawatiran yang patut diberikan pengertian sejelas-jelasnya.
Pasal 131
(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masaing
perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama
yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan
pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhinya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Mengacu pada pasal di atas, dapat diartikan bagi karyawan yang diterima dalam perusahaan baru tersebut bisa saja masa kerja dihitung dari 0 kembali dan atau tetap berlanjut. Itu kesemuanya tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawannya yang kemudian dituangkan dalam PKB.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id