Sudah tahu tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perbuatan melawan hukum Yayasan Beasiswa SUPERSEMAR ? Saya tidak tertarik untuk membahas tentang materi gugatan yang diajukan Kejaksaan ataupun masalah pendapat hukum tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto ataupun yayasannya tersebut. Saya tertarik dan tergelitik terhadap isi putusan yang pada pokoknya menyatakan, " tergugat II (Yayasan BeasiswaSupersemar) melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar ". Dollar ??? Pasal 2 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, menyatakan bahwa satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah (Rp.). Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah, maka setiap perbuatan yang menggunakan uang...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia