Langsung ke konten utama
loading...

DEMONTRASI


D E M O N T R A S I
Format Demokrasi Masa Depan Indonesia


Demonstrasi ataupun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menampakkan aspirasi ataupun pendapat masyarakat secara berkumpul. Secara umum, aktifitas ini memperlihatkan aspirasi atau pendapat tentang suatu perkara, cuma hal ini dilakukan oleh sekumpulan orang.



Berdasarkan jenisnya, demontrasi ada dua yakni, demontrasi yang dilakukan secara damai dan yang dilakukan dengan keras.

Kenapa demontrasi dilakukan ?



Ada beberapa alasan kenapa masyarakat lebih memilih demontrasi dalam menyampaikan aspirasinya yakni antara lain adanya ketidakpercayaan penanganan Pemerintah/ penguasa dalam suatu perkara. Masyarakat menghendaki penanganan yang cepat dan tepat tetapi Pemerintah/ penguasa terkesan lambat. Yaaa � memang sudah menjadi tradisi dikalangan birokrat ketika di demo mereka mengeluarkan lip servicep-nya, �tenang saudara-saudara, aspirasi anda akan kami tampung�.

Tampung ???



Basi aja dehhhhh �. !!!!

Dalam koridor format demokrasi sebagai sebuah jalan yang sesuai kodrat manusia merdeka untuk mencapai cita-citanya maka jelas dan terang demontrasi bukanlah perbuatan yang illegal. Adalah hak setiap orang untuk menyampaikan segala pendapatnya.



Sebagai negara yang menganut faham demokrasi maka sudah seharusnya Pemerintah tidak terlalu panik dan resah ketika masyarakat atau sebagian dari elemennya berarak-arak turun ke jalan untuk menyampaikan pendapatnya. Tidak seharusnya aparat lebih suka mencari dalang suatu demontrasi daripada menampung dan mendengarkan aspirasi para demonstarn.

Hakekatnya demokrasi adalah: kedaulatan rakyat. Dan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dan tanpa batas, tidak dikendalikan oleh kekuasaan apa pun selainnya. Kekuasaan ini berupa hak untuk penguasa-penguasa mereka dan hak dalam membuat perundang-undangan semau mereka. Dalam hal ini terkadang rakyat mewakilkannya kepada orang-orang yang mereka pilih sebagai wakil mereka di parlemen dan para wakil tersebut mewakili mereka dalam menjalankan kekuasaan. Tapi kenapa mereka yang diberi hak untuk mewakili tidak menjalankan fungsinya ?



Kita perlu menyadari kembali arti demontrasi dalam koridor demokrasi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang sehat. Demontrasi yang dilakukan masyarakat pada hakekatnya adalah tuntutan moral yang ingin mengembalikan fungsi dan peran Pemerintah sebagai sebagai wakil rakyat yang juga sekaligus pengambil keputusan yang menyangkut nasibnya, maupun sebagai pengawas yang efektif .




Komentar

  1. Anonim12:35 AM

    yupz.. betul Pak Wahyu..
    kita terkadang harus turun kejalan dan demo.
    saya sebagai mahsiswa menilai aparat pemerintahan selalu lambat dalam bertindak, dan selalu mencari aman saja.
    jika penyampaian aspirasi melalui tulisan gagal. mengapa tidak demo??!! toch kita dilindungi oleh undang2.
    HIDUP MAHASISWA!!!!!!!!!!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...