Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Air mata dan darah Pluralisme di Indonesia

Dalam   ilmu sosial,   pluralisme   adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik. Selain itu pluralisme dapat pula dikatakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat modern. Sayangnya, dari beberapa kejadian yang terjadi beberapa tahun yang lalu hingga kejadian yang akhir-akhir ini seperti kasus perseteruan masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan, peperangan kelompok merah dan kelompok putih di Ambon, kasus jemaat gereja HKBP di Bekasi, kasus Ahmadiyah di Cikeusik hingga kasus kerusuhan di Temanggung pada dasarnya hanya menunjukkan secara jelas bahwasanya pluralisme tidak lebih dan tidak kurang hanyalah sekedar kata yang hampir tanpa makna bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Entah memang benar tidak bermakna atau memang mereka sudah tidak mau lagi memaknai arti kata pluralisme itu. Atau, bisa juga m...

Telah terbit ... buku "JANGAN PANIK bila TERJERAT KASUS HUKUM"

Ketika terjerat kasus hukum, terlintas beberapa pertanyaan yang menakutkan, diantaranya seperti : apa yang harus saya lakukaan saat menjadi korban kejahatan ? apa saja yang menjadi hak saya saat menjadi tersangka ? apa beda kejahatan dan pelanggaran serta apa pula perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana ? saya orang yang sibuk, bisakah saya menolak panggilan untuk bersaksi ? bagaimana menghadapi pemerasan oknum-oknum penegak hukum ? apakah seorang tersangka sudah pasti salah ? Semua pertanyaan-pertanyaan yang menakutkan tersebut, saya coba jawab dan saya uraikan. Dalam buku ke-2 ini, saya juga berupaya menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum. Mulai saat menjadi korban, bersaksi, menjadi tersangka, meminta keringanan hukuman saat sudah menjadi terpidana hingga hak-hak seseorang yang berurusan dengan hukum saya coba kupas tuntas, hanya untuk Anda ...  Dalam buku ini, saya juga coba menguraikan borok-borok pe...

Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembal

Rupanya pegawai dan Hakim Mahkamah Agung mulai melek teknologi, terutama komputer. Karena mengetahui teknologi komputer yang sedemikian pesatnya yang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah, terkontrol dan lebih cepat, akhirnya Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerapkan sistem komputerisasi.   Dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas  proses minutasi berkas perkara  serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kebutuhan dan pemanfaatan kemajuan teknologi - informasi memang sudah seharusnya menjadi bagian dari prosedur tetap penanganan perkara guna penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010. Sebagai langkah penyempurnaan tersebut, terhitung mulai  tanggal  1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/p...

Pembuktian Terbalik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Salah satu dari 12 intruksi presiden terkait kasus mafia hukum dan mafia pajak adalah instruksi tentang penerapan metode terbalik dalam kasus-kasus tersebut. Sekilas, instruksi presiden ini cukup garang tapi sepertinya Presiden lupa bahwasanya metode pembuktian terbalik belum sepenuh dapat dijalankan dalam sistem hukum Indonesia. Benar dalam sistem undang-undang tipikor mengenal metode pembuktian terbalik, tetapi itu hanya berlaku untuk satu delik yakni delik suap (gratifikasi). Dalam UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Disamping itu, beban pembuktian terbalik hanya dapat diterapkan terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, dimana yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan dipero...

Satgas Mafia Hukum = Penyidik Partikelir

Rupanya satgas mafia hukum makin memperlihatkan wujud aslinya mereka. Langkah mereka untuk mengejar kasus-kasus terkait mafia hukum jelas telah masuk ke ranah penyidikan hukum sebagaimana dikhawatirkan sebagian masyarakat sebelumnya. Langkah - langkah satgas mafia hukum tidak lagi seperti yang mereka kemukakan sebelumnya yakni hanya sebatas koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum, sekarang, aktifitas mulai masuk dengan melakukan upaya penekanan-penekanan langsung kepada para saksi terkait dengan perkara korupsi. Ini jelas tidak diperbolehkan dalam sistem hukum kita. Jangankan SAtgas Mafia Hukum, seorang penyidik sekalipun tidak diperkenankan melakukan upaya memojokkan saksi atau terdakwa untuk mengakui suatu tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya. Rasanya mentalitas para anggota satgas mafia hukum sudah berubah. Mentalitas mereka kini tidak lebih mentalitas public figure, mereka ingin selalu dibicarakan dan menjadi pembicara dalam kehidupan publik karenanya mereka selal...

Wajah Hukum Indonesia 2011

Belum genap sebulan kita melangkah di Tahun 2011, wajah Hukum Indonesia dikoyak kembali oleh pratik bodoh aparatur penegak hukum. Kali ini, setelah mencuatnya istilah "mafia hukum", ada istilah lain yang mewarnai pratek hukum kita yakni istilah "joki napi". Istilah ini sangat mempecundang wajah hukum Indonesia, karena biasanya istilah "joki" merunjuk pada orang yang menunggang kuda pacu, orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang ("joki ujian") atau orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu ("joki three in one"). Hampir sama dengan kedua arti "joki" terakhir, istilah "joki napi" merujuk pada orang yang menggantikan seorang narapidana dalam tahanan dengan menerima imbalan. Ini motif baru dan tentunya sangat menghe...

Polemik Penerapan Hukum Syariah di Aceh

Saat ini, LSM Internasional Human Rights Watch (HRW) telah menerbitkan laporan tahunannya tentang polemik penerapan hukum syariah di Aceh dengan title laporan, “Policing Morality Abuses in the Application of Sharia in Aceh , Indonesia ”. Dan seperti biasanya, sikap Pemerintah Indonesia atas laporan tersebut adalah menyangkal dan menyatakan bahwasanya laporan tersebut disusun dengan tidak fair karena hanya mengangkat cerita dari satu sisi yakni pihak pelanggar, tidak mengangkat cerita penerapan hukum syariah dari sisi Pemerintah. Terlepas dari fair tidaknya laporan HRW tersebut, rasanya memang perlu dikaji kembali tentang keabsahan penerapan hukum syariah yang diatur dalam peraturan daerah (masyarakat Aceh menyebutnya qanun). Meskipun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 143 Undang-Undang 32 Tahun 2004 pada pokoknya menyatakan peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana, namun harus tetap diingat, hingga saat ini belum ada pedoman yang jelas bagaimana teknis peru...