Langsung ke konten utama
loading...

Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembal

Rupanya pegawai dan Hakim Mahkamah Agung mulai melek teknologi, terutama komputer. Karena mengetahui teknologi komputer yang sedemikian pesatnya yang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah, terkontrol dan lebih cepat, akhirnya Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerapkan sistem komputerisasi.  

Dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas  proses minutasi berkas perkara  serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kebutuhan dan pemanfaatan kemajuan teknologi - informasi memang sudah seharusnya menjadi bagian dari prosedur tetap penanganan perkara guna penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.

Sebagai langkah penyempurnaan tersebut, terhitung mulai  tanggal  1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus  menyertakan  dokumen elektronik (compact disc, flash disk, e-mail, dll) sebagai berikut:

a.  Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/ peninjauan kembali perkara perdata/ perdata khusus/ perdata agama/ tata usaha negara/ pajak, meliputi:

1) putusan pengadilan tingkat pertama, dan
2) putusan pengadilan tingkat banding.

b. Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan  kembali  perkara pidana/ pidana khusus/ militer, meliputi:

1) putusan pengadilan tingkat pertama;
2) putusan pengadilan tingkat banding, dan
3) surat dakwaan jaksa.

Keberadaan dokumen elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari bundel permohonan kasasi/ peninjauan kembali dalam perkara pidana/ pidana khusus atau militer, sehingga apabila dokumen elektronik tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju;

Selain itu, mengingat pentingnya naskah memori kasasi/Peninjauan Kembali dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pemberkasan, Mahkamah Agung menginstruksikan setiap Ketua Pengadilan bisa mendorong agar para pihak dapat menyerahkan juga  softcopy memori Kasasi/Peninjauan Kembali bersamaan dengan penyerahan berkas (hard copy) memori Kasasi/Peninjauan Kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy