Salah satu dari 12 intruksi presiden terkait kasus mafia hukum dan mafia pajak adalah instruksi tentang penerapan metode terbalik dalam kasus-kasus tersebut. Sekilas, instruksi presiden ini cukup garang tapi sepertinya Presiden lupa bahwasanya metode pembuktian terbalik belum sepenuh dapat dijalankan dalam sistem hukum Indonesia. Benar dalam sistem undang-undang tipikor mengenal metode pembuktian terbalik, tetapi itu hanya berlaku untuk satu delik yakni delik suap (gratifikasi). Dalam UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Disamping itu, beban pembuktian terbalik hanya dapat diterapkan terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, dimana yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya Presiden juga harus menyadari bahwasanya Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 66 ayat (1), (2) dan Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Prinsip 36 ayat (1) kumpulan prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang dalam bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan sebagaimana dimuat dalam Resolusi Majelis Umum PBB 43/1739 Desember 1988 yang mana keseluruhananya melarang penerapan beban pembuktian terbalik tersebut dilarang terhadap kesalahan orang karena potensial akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan kekhawatiran menimbulkan pergeseran pembuktian menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atau asas praduga korupsi (presumption of corruption).
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id