Ketika terjerat kasus hukum, terlintas beberapa pertanyaan yang menakutkan, diantaranya seperti :
- apa yang harus saya lakukaan saat menjadi korban kejahatan ?
- apa saja yang menjadi hak saya saat menjadi tersangka ?
- apa beda kejahatan dan pelanggaran serta apa pula perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana ?
- saya orang yang sibuk, bisakah saya menolak panggilan untuk bersaksi ?
- bagaimana menghadapi pemerasan oknum-oknum penegak hukum ?
- apakah seorang tersangka sudah pasti salah ?
Semua pertanyaan-pertanyaan yang menakutkan tersebut, saya coba jawab dan saya uraikan. Dalam buku ke-2 ini, saya juga berupaya menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum. Mulai saat menjadi korban, bersaksi, menjadi tersangka, meminta keringanan hukuman saat sudah menjadi terpidana hingga hak-hak seseorang yang berurusan dengan hukum saya coba kupas tuntas, hanya untuk Anda ...
Dalam buku ini, saya juga coba menguraikan borok-borok penegak hukum, celah-celah hukum yang kerap dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk ber-kolanglingkong.
Sedikit banyaknya, saya berharap semoga buku ini benar-benar bermanfaat bagi Anda semua
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id