Langsung ke konten utama
loading...

Satgas Mafia Hukum = Penyidik Partikelir


Rupanya satgas mafia hukum makin memperlihatkan wujud aslinya mereka. Langkah mereka untuk mengejar kasus-kasus terkait mafia hukum jelas telah masuk ke ranah penyidikan hukum sebagaimana dikhawatirkan sebagian masyarakat sebelumnya. Langkah - langkah satgas mafia hukum tidak lagi seperti yang mereka kemukakan sebelumnya yakni hanya sebatas koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum, sekarang, aktifitas mulai masuk dengan melakukan upaya penekanan-penekanan langsung kepada para saksi terkait dengan perkara korupsi. Ini jelas tidak diperbolehkan dalam sistem hukum kita. Jangankan SAtgas Mafia Hukum, seorang penyidik sekalipun tidak diperkenankan melakukan upaya memojokkan saksi atau terdakwa untuk mengakui suatu tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.

Rasanya mentalitas para anggota satgas mafia hukum sudah berubah. Mentalitas mereka kini tidak lebih mentalitas public figure, mereka ingin selalu dibicarakan dan menjadi pembicara dalam kehidupan publik karenanya mereka selalu berupaya menciptakan sensasi diluar perhitungan dan jangkauan penyidik, seperti mempublish photo pasport gayus padahal pasport aspal yang menjadi kunci utama pemalsuaan pasport belum diketemukan, menekan isteri gayus untuk memberikan pernyataan jujur padahal penyidik hingga sekarang belum berencana memanggil atau memeriksa gayus terkait pemalsuan pasport, melakukan serangkaian publikasi pencitraan publik tentang upaya-upaya yang telah dilakukan satgas dalam pemberantasan korupsi padahal yang mereka lakukan sesungguhnya hanya terbatas melakukan koordinasi dengan aparat hukum terkait, bukan masuk dalam ranah upaya hukum. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy