Pergerakan komunitas pecandu NAPZA yang diawali dengan kesadaran diri para pecandu akan hak-hak asasinya sebagai manusia untuk lebih diperhatikan oleh segenap komponen masyarakat dan Pemerintah telah membentuk opini publik yang jelas dan tegas bahwasanya Pecandu Napza adalah korban. Korban dalam opini tersebut bukanlah korban dalam arti mereka, para pecandu mengingkari atas kesalahan perbuatannya mengkonsumsi Napza tersebut ( Self victimizating victims ). Yang dimaksud korban dalam opini tersebut, pecandu adalah Korban karena kebijakan Pemerintah yang mengkriminalkan mereka sebagai pelaku kejahatan. Korban stigmasisasi dari masyarakat yang sesungguhnya timbul karena masyarakat tidak pernah diberikan informasi dan pembelajaran publik tentang NAPZA yang jelas dan yang terakhir, Pecandu adalah korban karena rehabilitasi yang sesungguhnya merupakan kebutuhannya untuk keluar dari jeratan NAPZA itu sendiri ternyata tidak terpenuhi oleh Pemerintah. Interaksi antar aparatur penegak hukum dalam...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia