Langsung ke konten utama
loading...

Prajurit Ngojek ... Ngojeknya Prajurit


Di awal tahun baru 2008 ini sudah seharusnya kita melangkah dengan sesuatu yang baru. Semangat yang baru, ide yang baru, istri yang baru ? ... ach tentunya itu bukan ide yang baru yach. Nah berbicara segala hal yang baru, ternyata kesejahteraan para prajurit TNI hampir tidak ada yang baru. Memang uang lauk pauk sudah naik tetapi tetap mereka dikejar-kejar oleh kebutuhan hidup. Percaya tidak percaya masih banyak prajurit-prajurit TNI yang ngojek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Ngojek dan ngobjek tentunya 2 hal yang berbeda walaupun sifat dan fungsi pekerjaan itu adalah sama yakni mencari uang tambahan. Kalau prajurit dilevel tamtama mencari uang tambahannya selain jadi tukang ojek motor, tentunya jika mampu, ia akan menjadi bodyguard para bos-bos sementara kalau prajurit dilevel perwira ... ach tentunya anda sudah tahu dong ngobyeknya apa ? .....


Pertanyaan, apakah ini reformarsi TNI yang dinanti-nantikan? dengan skematika melakukan reformasi ?. kita tentunya paham bahwa sebelum reformasi, bagaimana hebatnya para perwira TNI mengobyek. Dengan pistol dipinggang dan meriam dibelakang itu bisa dilihat dari sejarah tahun 1950-an dengan sistem "katabeletje" yang dilakukan oleh opsir-opsir TNI yang menduduki perusahaan-perusahaan milik negara, apa yang terjadi dengan perekonomian Indonesia.


Kalau para prajurit TNI mulai mencari uang tambahan dan pemerintah belum sepenuhnya bisa memenuhi kesejahteraan prajurit, bagaimana sikap para panglima TNI? Duduk berlipat tangan seperti Pak Harto di kursi roda? Jangan ngantuk! Ayo Bangkitlah dan putuskan rantaci cengkraman penidasan sebelum kalian dikurburkan, dan bila tidak mau generasi mendatang bertanya mengapa kalian biarkan kita dirampok dan dimiskinmelaratkan?

Komentar

  1. Sebagai pak penacara,, bapak yang paling tahu tentang kasus2 yang sering terjadi di Indonesia.. Dan saya Benar2 dukung bapak untuk merubah sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, soalnya saya baru saja kena tilang dan harus setor ke pak pulisi 20rb pak :(( padahal untuk Mahasiswa seperti saya uang sebesar itu sangat berarti sekali meski hanya untuk membeli makan dan rokok.. Ketika saya minta sidang pak pulisinya ngotot bahwa yang di tahan adalah sepeda motor saya, padahal biasanya yang di tahan hanya STNK saja.. terima kasih pak...

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy