Langsung ke konten utama
loading...

Adakah Penyelesaian Untuk Kasus Soeharto ?




Adakah penyelesaian untuk kasus Soeharto ? ini mungkin menjadi pertanyaan yang paling dipertanyakan di negeri ini. Disaat Soeharto merenggangkan nyawanya (waktu tulisan ini dimuat, siaran di TV menyatakan bahwa kondisi Soeharto tengah memburuk kembali untuk kesekian kalinya), tak berhenti-hentinya kelompok pendukung gerakan adili Soeharto mendatangi rumah sakit dimana Soeharto dirawat. Tanpa mengingkari keinginan mereka untuk diliput media massa dan rasa kemanusiaan yang ada, mereka mengingatkan Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kasus soeharto. Adili Soeharto !!!




Disisi lain, entah dengan pertimbangan apa, hari Sabtu 12 Januari 2008 - pagi jam 10.00 wib dilaporkan bahwasanya Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan punggawa mendatangi keluarga Soeharto di rumah sakit hanya sekedar menawarkan solusi penyelesaian "win-win solution" atas perkara perdata yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung sepertinya telah benar-benar melecehkan hukum padahal jelas-jelas dalam pemeriksaan perkara Majelis hakim belum menyatakan menerima gugatan perdata negara tersebut sehingga dengan demikian menjadi hal yang ganjil bila sekonyong negara sebagai penggugat menawarkan perdamaian tanpa sebab.




Jika kelak dalam perkara perdata terjadi perdamaian maka kelak dikemudian hari semakin jelas adanya bahwa dinegeri ini tidak ada keadilan yang sesungguhnya. Keadilan dinegeri ini adalah keadilan semu yang tercipta karena uang, koneksi dan politik balas budi. Atau mungkin kita sudah seharusnya bersikap bijak dan mengakui bahwasanya Soeharto memang berjasa atas negeri ini dan karena jasanya maka kesalahan-kesalahannya kepada rakyat Indonesia sudah seharusnya dilupakan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy