Langsung ke konten utama
loading...

Memahami Kontroversi Soeharto


Pada akhirnya setelah melewati hari-hari krisisnya, mantan Presiden RI, Soeharto pada hari Minggu jam 13.10 WIB menghebuskan nafas terakhirnya. Meskipun hal tersebut diprediksi oleh kita semua tetap saja berita wafatnya Soeharto si - "face smiling" menjadi perhatian dan suatu hal yang mengejutkan. Usai sudah peran dan kewajibannya sebagai manusia di dunia. Selamat jalan pak.

Bilamana diperhatikan dengan sungguh-sungguh kontroversi Soeharto sejak diangkat hingga lengsernya dari kursi kepresidenan akan selalu tampak sosok Soeharto yang full wise, the right man the right place. Penampilannya yang jauh dari personifikasi diktaktor dan atau pimpinan suatu rezim membuat rakyat Indonesia seakan-akan selalu dapat menerima dan membiasakan dirinya dalam kontraversi yang mengikuti aksi-aksi Soeharto. Lihat saja dalam kontraversi Supersemar, sampai saat ini masyarakat tidak ambil pusing seputar fungsi Supersemar apakah sebagai mandat Soekarno ke Soeharto untuk mengamankan atau pengalihan wewenang. Bahwa kemudia ada sekelompok pakar (apa-apa dibuat sukar!) yang mengatakan bahwasanya Soeharto telah menyalahgunakan Supersemar tak urung membuat kelompok masyarakat lain berkomentar, "emang gue pikirin !"

Itu sedikit kontroversi debat kusir ditengah masyarakat Indonesia yang memang pada kenyataan tidak terlalu ambil pusing dengan kontroversi dari Soeharto. Sama seperti saya, yang penting harga sembako murah, beli susu bayi gampang, cukup sandang pangan dan punya mobil Timor. Kog mobil timor ? karena mobil Timor itu adalah mobil nasional yang murah yang memang ditunjukan untuk rakyat. Yach memang sih kontroversi tapi khan sekali lagi, rakyat dapat menerima dan membiasakan dirinya larut dalam kontroversi tersebut.

Dengan dapatnya rakyat menerima kontroversi-kontroversi tersebut mungkin memang akibat kesejahteraan ekonomi yang dijalankan orde baru yang kurang lebih dapt digambarkan bahwasanya sejak Orde Baru pembangunan ekonomi berjalan secara sistematis, berencana dan melibatkan pergerakan modal yang bersifat internasional (big push). Dimana saat zaman orde baru begitu digambarkan desa-desa dijadikan "kelinci percobaan" pengembangan pertanian yang berpondasi konsep "revolusi hijau". Saat itu kita langsung dapat mengenai bibit-bibit padi IR 1, IR 2m dan sebagianya yang memang membuat Indonesia pada akhirnya diakui dunia sebagai negera berbasis pertanian. Hebat bukan. Saking hebatnya, sampai saat ini saya masih yakin bahwa banyak rakyat merindukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi ala Orde Baru dimana kondisi politik stabil, aman dan damai di era Orde Baru. Reformasi telah mengajarkan pada kita semua bahwasanya kebebasan saja tidak cukup. Demokrasi saja, bahkan, juga tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah stabilitasi dimana kondisi secara kondusif dapat aman terkendali.

Dari kontroversi dan keberhasilan itulah seharusnya membuat kita tetap menghormati dan menghargai pribadi mantan presiden Soeharto tersebut. Kenanglah yang baik-baik, damaikanlah hati kita semua. Selamat jalan pak Harto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy