Salah satu formalitas dari suatu gugatan dapat dilihat dari apa yang digugat tersebut masih tergantung pada pemeriksaan dalam proses peradilan atau tidak (rei judicata deductae). Secara jelasnya indikator apakah gugatan tersebut cacat secara formalitas atau tidak dilihat dari apakah perkara yang digugat tersebut sudah pernah diajukan dan belum diputus oleh pengadilan. Kalau sudah diproses dipengadilan, apakah prosesnya masih berlangsung pada tingkat banding atau kasasi.
Jika jawabannya ternyata proses perkaranya masih disidangkan maka apa yang digugat tersebut masih tergantung (aanhanging geding) sehingga dengan demikian gugatan harus dibatalkan demi hukum.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id