Langsung ke konten utama
loading...

Ketika Kartu Kredit Ditangani Agen

terkadang debt collector itu serem tampangnya doang ... otaknya kopong eeuy
Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit dan pihak bank sudah mulai melakukan teror by terornya maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.


Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank, menurut pengalaman saya, biasanya ada 2 cara teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atu teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya.


Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. Penentuan apakah agen tersebut perorangan atau badan usaha bisa dilihat cara penanganan yang dilakukan mereka. Jika agen tersebut langsung mendatangi alamat anda, itu artinya mereka bergerak secara perorangan namun jika sebelumnya mereka mengirim atau menyerahkan surat peringatan terlebih dahulu maka sudah dapat dipastikan mereka terkoordinir melalui suatu badan usaha.


Mengenai badan usaha dari jasa agen ini saya menemukan kantor pengacara yang melakukan hal tersebut. Terlepas dari apakah benar mereka merupakan pengacara atau tidak, menurut saya, tidaklah terlalu elegant jika ada seorang pengacara melakukan hal tersebut. Alasannya tentu saja adalah tidak jarang debt collector dari kantor pengacara tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Karena sudah dalam wadah "Kantor Pengacara" para debt colletor tersebut seolah-olah sudah merasa aman dan bebas hukum untuk melakukan intimidasi ke nasabah. Ini jelas mencoreng citra dari pengacara itu sendiri khan ?


Bagi nasabah yang didatangi debt collector semacam ini sebaiknya sebelum melayaninya tanyakan dulu surat kuasa mereka. Umumnya mereka mengatasnamakan dari bank tapi tidak memiliki surat kuasa dari bank yang menyatakan telah menunjukkan mereka untuk melakukan penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa tapi tetap memaksakan kehendaknya, saran saya sebaiknya anda harus berani tegas mengancam mereka untuk melaporkannya ke pihak berwajib

Komentar

  1. mas, kalau saya sih menyarankan kepada orang yang ditagih debt kolektor adalah : lawan aja.... kalau perlu teriakin maling biar digebuk ramai - ramai..... he he he
    soalnya mereka tidak lebih dari segerombolan preman... mereka bekerja kan di daerah "perdata" ... the one and only yang bisa menyelesaikan adalah PN.... apalagi sekarang orang leasing mobil, atas dasar apa mereka menyita mobil yang menunggak bayar ???? wong polisi mau menyita saja harus izin PN...
    (makanya kalau mau kredit ranmor kalau dlm ktp disebutkan pekerjaan kita pengacara atau polisi... pasti ngga bakal dapat... hahahaha)

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy