Pasal 434 Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara menegaskan bahwasanya Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam Pasal 435-nya, Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kemua fungsi penyelenggaran tersebut dibebankan kepada 4 Direktorat Jenderal yakni :
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Lalu dimana peran Guru sebagai pendidik ? Tampaknya Presiden telah melupakan peran Guru sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan tidak tercantumnya lagi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan Nasional padahal dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005, jelas dan tegas Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya, Peraturan Presidan No. 10 Tahun 2005 jelas-jelas mengakui peran guru dalam pendidikan nasional dan harus diakui bahwa peraturan presiden tersebut jauh lebih baik dibandingkan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010. Adalah suatu fakta, bahwa mengejar pengembangan sistem pendidikan nasional tanpa memperhatikan mutu guru sama saja menempatkan guru sebagai buruh !!!
Dengan dihapusnya atau tidak tercantumnya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka ini berarti bahwasanya profesi Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu tidak diperlukan lagi seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Ini berarti, Presiden telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/2003) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005). Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tegas-tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Ini artinya mau tidak mau, profesi guru tetap harus dikelola secara tersendiri dalam suatu sistem. Bukan diabaikan atau apalagi hanya dianggap sebagai sekedar buruh dari suatu sistem.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id