Tujuan diadakan suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memeperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya suatu putusan yang tidak dapat diubah lagi. Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara setepat-tepatnya, Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduknya perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara apriori menemukan putusannya sedangkan pertimbangnya baru kemudian dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya ini akan diketahui dari pembuktian. Setelah Hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa, yang berartu bahwa Hakim telah dapat mengkonstrair peristiwa yang menjadi sengketa, maka Hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menyangkut sengketa antara kedua pihak tersebut, dalam hal ini, Hakim harus menemukan hukumnya.
Terkadang, dalam mengkonstrair suatu perkara, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela guna memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Jika diadakan penggolongan, maka terhadap putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) golongan yaitu:
1. Putusan Praeparatoir yakni Putusan untuk mempersiapkan perkara.
2. Putusan Interlacutoir adalah putusan sela di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, memerintahkan kepada salah satu pihak supaya membuktikan sesuatu hal, atau putusan yang memerintahkan peneyelidikan setempat.
Dalam putusan sela, apapun bentuk/ penggolongannya dapat dilakukan upaya hukum. Adapun pengertian upaya hukum itu ialah satu upaya yang memberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput daru kekliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak. Maka dari itu demi untuk menegakan kebenaran dan keadilan setiap keputusan Hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam suatu putusan itu dapat diperbaiki menurut semestinya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberikan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu keputusan tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum:
1. Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, kasasi, upaya hukum ini pada umunya adalah mennagguhkan pelaksanaan putusan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan didasarkan pasal 180 HIR.
2. Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga dan dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar biasa ini tidak menangguhkan eksekusi.
Terkadang, dalam mengkonstrair suatu perkara, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela guna memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Jika diadakan penggolongan, maka terhadap putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) golongan yaitu:
1. Putusan Praeparatoir yakni Putusan untuk mempersiapkan perkara.
2. Putusan Interlacutoir adalah putusan sela di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, memerintahkan kepada salah satu pihak supaya membuktikan sesuatu hal, atau putusan yang memerintahkan peneyelidikan setempat.
Dalam putusan sela, apapun bentuk/ penggolongannya dapat dilakukan upaya hukum. Adapun pengertian upaya hukum itu ialah satu upaya yang memberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput daru kekliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak. Maka dari itu demi untuk menegakan kebenaran dan keadilan setiap keputusan Hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam suatu putusan itu dapat diperbaiki menurut semestinya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberikan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu keputusan tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum:
1. Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, kasasi, upaya hukum ini pada umunya adalah mennagguhkan pelaksanaan putusan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan didasarkan pasal 180 HIR.
2. Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga dan dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar biasa ini tidak menangguhkan eksekusi.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id