Perihal banding ini dalam HIR diatur dalam pasal-pasal 188 sampai dengan 194 (Bahasa Belanda: “hoger beroep”), tetapi pasal-pasal tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi. Adapun yang sekarang berlaku ialah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1947 tentang “Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura”. Dalam Undang-Undang ini dikatakan bahwasanya Banding adalah peradilan ulangan. Adapun mekanisme pengajuan banding menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 adalah sebagai berikut : 1) untuk perkara perdata. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 1947 menegaskan bahwasanya Dalam Perkara Perdata yang dapat dimintakan banding adalah gugatan yang memiliki nilai seratus rupiah atau kurang dan permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan ke...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia