Langsung ke konten utama
loading...

Nasabah VS Pialang Berjangka ... (Sang Kelinci pun Terjerat)


Kronologis dengan PT. SGB

Sekitar Minggu ketiga bulan September 2007, saya di telepon oleh DY, Marketing PT. SGB. Dilla menawarkan sebuah investasi yang katanya sangat menguntungkan, namun ketika saya bertanya investasi apa, Dilla tidak menjelaskan. Dilla mengajak saya untuk bertemu & akhirnya kita memutuskan untuk bertemu di kantor tempat saya bekerja di Mangga Dua Square Blok G8, Jl.Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta. Dilla datang bersama ADR - Marketing Manager PT. SGB. Mereka menjelaskan tentang index Hang Seng & saya mengatakan untuk pikir-pikir dulu.

Satu Minggu kemudian Dilla menelpon saya kembali, saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index, Dilla mengajak saya kembali bertemu & akhirnya kita bertemu kembali di kantor tempat saya bekerja. Pada kedatangan kedua kalinya tersebut, Dilla juga datang bersama ADR. Saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index & saya tidak punya waktu untuk melakukan investasi ini jika saya harus memonitor naik turunnya harga index. Mereka bilang “Ibu tidak perlu khawatir karena kami bekerja dalam 1 (satu) team & saling membantu. Ibu serahkan saja semuanya pada kami, kami yang menjalankan, memonitor naik turunnya harga index. Ini kesempatan yang sangat bagus dimana setiap akhir tahun Index Hang Seng biasanya mempercantik laporan keuangan mereka dan Ibu akan memperoleh keuntungan yang besar.” Mereka juga membawa contoh account statement salah satu Investor yang telah memperoleh keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat (kurang dari 2 minggu).

Di pertemuan kedua tersebut, saya bertanya kepada ADR & Dilla “Bagaimana jika saya merasa tidak nyaman dalam berinvestasi ini ?” Jawab ADR “Kapan saja Ibu merasa tidak nyaman berinvestasi ini, ibu bisa mengambil dana yang ada kapan saja ibu mau, ibu bisa menghubungi Dilla, nanti biar Dilla yang akan mengurus semua administrasinya, Ibu tidak harus datang ke kantor kami.”

Saya juga bertanya kepada Dilla & ADR “Menurut teman saya, kalau mau investasi dalam index, kita harus menganggap uang itu hilang. Apa betul ?” Jawab Dilla “Mana ada orang yang mau investasi kalau uang kita hilang, yang pasti berharap mendapat keuntungan besar. Yang terpenting kita harus konsisten, tidak serakah & harus memperhatikan ketahanan dana. Ibu percayakan saja pada team kami. Kami akan memberikan yang terbaik untuk ibu dan kami dapat meminimalis kerugian”

Saya juga meminta mereka untuk berhati-hati dalam bertransaksi, jika kondisi tidak memungkinkan jangan dipaksakan untuk untung besar (selisih poin sedikit saja) & bermain santai saja karena dana saya terbatas.

Pada tanggal 01 Oktober 2007 saya ditemani oleh ADR & Dilla pergi ke bank Ekonomi untuk mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke account BCA atas nama PT. SGB. Menurut Dilla karena uang baru masuk di rekening PT. SGB pada tanggal 02 Oktober 2007, maka Buku Perjanjian baru diantar oleh Dilla & diberikan kepada saya untuk ditandatangani pada tanggal 02 Oktober 2007 dengan no. Account RTR 20686. Transaksi Index Hang Seng dimulai tanggal 02 Oktober 2007. Semua transaksi dijalankan oleh Dilla.

Pada tanggal 04 Oktober 2007 saya diminta menambah dana USD 8.000 (Rp.80.000.000) dan USD 3.000 (Rp.30.000.000) pada tanggal 10 Oktober 2007 yang katanya untuk ketahanan dana. Sampai tanggal 18 Oktober 2007 saya telah mendapat keuntungan USD 33.182,50 dalam account statement saya. Pada saat posisi untung seperti itu, saya mengatakan kepada DY untuk menarik modal terlebih dahulu dengan perhitungan keuntungan telah lebih besar dibandingkan modal. Namun DY tidak mengijinkan.

Tanggal 22 Oktober 2007 saya diminta menambah dana lagi USD 10.000 (Rp.100.000.000). Jadi total dana dalam account saya tanggal 22 Oktober 2007 sebesar USD 64.073 (Rp.640.730.000).

Tanggal 23 Oktober 2007 saya mengalami kerugian sebesar USD 23.380 (Rp.233.800.000) dalam 1 kali transaksi, sehingga sisa account saya pada tanggal 23 Oktober 2007 sebesar USD 40.572 (Rp.405.720.000). Kerugian ini terjadi karena mereka salah menganalisa, yang seharusnya tidak perlu di cut loss, mereke menyarankan untuk cut loss, padahal waktu itu saya menyarankan untuk menunggu dulu, tapi Dilla tetap memaksa saya untuk di cut loss saja. Karena saya shock melihat kerugian yang begitu besar maka pada tanggal 23 Oktober 2007 saya mengatakan kepada Dilla,marketing PT. SGB untuk mengurus administrasi penutupan account “Dilla, aku mau close saja, aku stress dari kemarin sampai gak bisa tidur, jantungku gak kuat kalau harus kayak begini setiap hari,aku bisa kena serangan jantung nih” tapi oleh Dilla tidak diperbolehkan dan tanggal 25 Oktober 2007 saya mengatakan niat saya kembali untuk menutup account saya “Dilla, saya benar-benar mau close, saya gak kuat lagi, setiap kamu ambil posisi saya stress, saya gak cocok investasi kayak begini, investasi ini hanya cocok untuk orang-orang kaya yang sudah kelebihan uang dan gak tahu mau buang-buang uang kemana lagi. Saya ini Cuma orang kerja, beda dengan investor lain yang sudah kelebihan uang. Aku gak nyaman investasi kayak gini. Aku mau Close saja.” Tapi Dilla tidak memperbolehkan saya menutup account dan mengiming-imingi saya pasti akan mendapat untung kembali. Begitu juga ketika saya mau menarik keuntungan yang ada (sebelum tanggal 22 Oktober 2007) tidak diperbolehkan oleh Dilla & harus menunggu setelah tanggal 01 November 2007, dengan alasan komisi Dilla tidak akan dibayarkan oleh perusahaan jika saya ada menarik dana berapapun jumlahnya.

Tanggal 26 Oktober 2007 (Jumat) Dilla menelpon saya dan mengatakan kalau menurut analisa harga akan turun dan akan mengambil posisi sell di 30.010 sebanyak 10 lot dan saya sempat mengatakan kepada Dilla “Apa gak kebanyakan kita ambil 10 lot ?” Dilla menjawab sambil tertawa “Ini kesempatan bagus bu, Ibu tenang saja”.

Tanggal 26 Oktober 2007 sekitar jam 14.00 saya menelpon Dilla “Dilla kayaknya harga akan terus naik, kita mesti gimana nih ?” Jawab Dilla dengan yakin “Tenang bu, ini cuma naik sementara, nanti juga turun lagi. Kita tunggu dulu bu.” Ternyata hingga penutupan harga mencapai 30.400 dan tidak ada action apa-apa dari Dilla untuk meminimalis kerugian misalnya dengan cut loss/Locking, tapi hanya membiarkan dalam keadaan floating/open position & berharap suatu mujizat harga akan turun. Di hari itu ADR, Marketing Manager PT. SGB menelpon saya hanya menyarankan untuk menambah dana saja, waktu itu saya marah dan mengatakan “Jangan setiap ada masalah solusinya cuma tambah dana tambah dana, itu bukan solusi. Tolong carikan cara lain yang lebih baik.” ADR berjanji akan menghubungi saya lagi untuk memberikan solusi terbaik tapi sampai close market ADR tidak menghubungi saya lagi. Tanggal 29 Oktober 2007 (Senin) ternyata open market di 31.010 sedangkan ketahanan dana saya hanya pada 30.800 sehingga posisi saya terkena Auto Lock dan saya diminta membayar lagi kerugian selisih antara Open Market dan Auto Lock sebesar USD 4.519 (Rp.45.190.000). Disaat yang sama pula, Bapak BJ – karyawan Solid Gold menghubungi saya meminta agar saya menambah dana supaya auto lock terbuka sehingga masih dapat melakukan transaksi.

Atas permintaan Bapak BJ tersebut saya menolak karena saya tidak ada dana lagi. Besok Paginya, selasa tanggal 30 Oktober 2007, BJ dan Dilla datang ke kantor saya dengan membawa surat pernyataan kesanggupan bayar sebesar USD 4.519 (Rp.45.190.000). BJ menegaskan kewajiban saya untuk membayar uang sebesar tersebut dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena posisi saya dipaksa dan tidak mau ada keributan di kantor, akhirnya surat pernyataan tersebut saya tandatangani namun setelah saya tandatangani, saya tidak diberikan salinan surat tersebut.

Kemudian beberapa waktu kemudian (kurang lebih 2 minggu setelah saya menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar), saya menghubungi pengacara DPS&Rekan. Langkah pertama yang dilakukan pengacara tersebut adalah mengirim surat undangan musyawarah namun tidak ditanggapi oleh SGB. Karena undangan musyawarahnya diabaikan oleh Pt. SGB maka beliau langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan :

Dengan ketidakprofesionalan kerja Marketing PT. SGB saya telah mengalami kerugian dalam waktu kurang dari 1 bulan. Dimana tanggung jawab dan komitmen PT. SGB sebagai perusahaan futures terkemuka untuk memaintain dana para investornya ? Dimana janji kemudahan untuk pengambilan dana ? Dimana janji/promosi untuk mendapat keuntungan yang tinggi ? Dimana janji/promosi PT. SGB untuk mengatasi resiko kerugian dengan manajemen resiko yang dimiliki ? Bagaimana kualitas, kredibilitas dan kapabilitas para trader-nya yang bermain dengan uang investornya ? Bagaimana training yang dilakukan oleh para trader sehingga dapat terjadi kerugian bagi investor ?

Upaya penyelesaian yang telah dilakukan :

Diakui, telah terjadi kesalahan prosedur dalam upaya penyelesaian masalah diatas. Dimana, pada tanggal 23 Januari 2008, Saya melalui kuasa hukumnya (DPS&Rekan) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Solid Gold Berjangka. Namun demikian, pada akhirnya, putusan hakim melalui putusannya No.23/ PDT.G/ 2008/ PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2008 menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan beberapa alasan sebagai berikut :
A. Gugatan kurang pihak.
Gugatan kurang pihak karena tidak mengikutsertakan DY dan ADR – Marketing Manager PT. SGB sebagai pihak tergugat.

Menurut pertimbangan hakim, sudah seharusnya kedua orang tersebut (DY dan ADR) dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan karena untuk memperjelas status dan kedudukan kedua belah pihak apakah bertindak selaku pribadi ataukah bertindak untuk kepentingan si penggugat (Saya) dalam transaksi amanat berjangka.

B. Gugatan kabur.

Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas karena telah mencampurkan konstruksi hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan konstruksi hukum tentang wansprestasi dalam suatu gugatan

Oleh karena putusan hakim menyatakan gugatan kurang pihak, maka sebenarnya hakim belum memeriksa pokok perkara. Artinya, Penggugat masih dapat mengajukan gugatan kembali, tentunya dengan perbaikan-perbaikan sebelumnya. Bukan malah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. .

Dengan asumsi putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, artinya putusan pengadilan No.23/ PDT.G/ 2008/ PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2008 belum menyatakan adanya salah dan benarnya para pihak atas gugatan tersebut. Sehingga dengan demikian putusan pengadilan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan penolakan atas pengaduan Saya kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tanggal 9 Februari 2008 dan 16 September 2008, Saya secara resmi melakukan pengaduan kepada BBJ namun ditolak dengan alasan telah melakukan upaya hukum perdata ke Pengadilan dan atas upayanya tersebut telah ada suatu putusan pengadilan. Atas penolakkan BBJ tersebut, jelas dan tegas BBJ telah menyampingkan upaya perlindungan bagi nasabah dalam mencari kepastian hukum.

Komentar

  1. Anonim3:28 PM

    Waduh Ibu, kalau investasi seperti itu biasanya biasanya pialangnya akan
    cari untung dan kurang memperhatikan nasabahnya apalagi investornya tidak
    punya hubungan dekat. Mereka biasanya akan lebih mengejar komisi dari setiap
    transaksi yang dilakukan, karena setiap transaksi mereka dapat komisi baik
    buy, sell, cut loss, atau hedging, jadi mereka mengejar banyaknya transaksi
    bukan keuntungan dari investor. Ini saya ketahui karena saya pernah pernah
    ikut training bisnis tersebut,
    Saran juga bagi yang lain, kalau mau investasi seperti itu buat kesepakatan
    dengan pialangnya berapa bagian dari dia jika kita memperoleh keuntungan dan
    lebih baik lagi kalau melakukan transaksi sendiri.

    BalasHapus
  2. Anonim2:23 PM

    Permasalahan yang terjadi di perusahaan yang bergerak dibidang trading, baik itu Forex ataupun Komiditi bukanlah cerita baru. semua hanya UUP (ujung-ujungnya penipuan) hal ini tidak hanya dilakukan oleh 'mereka' dalam mencari investor namun didalam merekrut pegawai mereka pun semua TIPUAN, maka sewajarnya perusahaan2 tsb. dibubarkan

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy