Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ternyata Republik ini masih memperlakukan perbedaan golongan bagi Warga Negaranya. Padahal jauh sebelum diberlakukan UU No. 23 Tahun 2006, penggunaan penggolongan-penggolongan Warga Negara sudah tidak diberlakukan terhitung sejak diterbitkannya Intruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/12/1966 yang pada pokoknya menyatakan penggolongan-penggolongan berdasarkan pasal 131 IS dan 163 IS di seluruh Indonesia TIDAK LAGI BERLAKU dan untuk selanjutnya kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk di Indonesia serta hanya antara warga Indonesia dan orang asing. Pemberlakuan diskriminasi tersebut secara jelas-jelas dilakukan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dalam memproses akta kelahiran terlambat bagi mereka yang tergolong warga keturunan (lebih spefikasi, keturunan yang dimaksud adalah keturunan Cina). Dalam pengurusannya mereka mensyaratkan adanya SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indo...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia