Langsung ke konten utama
loading...

Kuasa Mutlak ... apa dan bagaimana


Dalam hubungan antara klien dengan advokat terkadang tidak tertutup kemungkinan klien mempergunakan haknya untuk mencabut pemberian kuasa secara sepihak. Yach, kalau pencabutan kuasa tersebut dibicarakan terlebih dahulu, terkadang yang menyakitkan adalah si klien mencabutnya tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan si advokatnya. Ini jelas bentuk ketidakpastian dan kesewenangan pemberi kuasa (klien).

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hukum memperkenankan adanya surat kuasa yang berjudul KUASA MUTLAK.

Kuasa mutlak memuat penegasan klausul seperti "tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa" atau "meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri kuasa".

Diperkenankannya membuat suat kuasa mutlak didasarkan atas prinsip kebebasan berkontrak yang diatur pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini mengajarkan, para pihak bebas mengatur persetujuan yang mereka kehendaki sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan :

a. hukum dan perundang-undangan,

b. moral, kepatutan dan agama,

c. Kepentingan umum.

Namun demikian perlu diingat tentang adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 yang pada pokoknya secara jelas dan tegas melarang Notaris dan PPAT memberi surat kuasa mutlak dalam transaksi jual-beli tanah

Komentar

  1. Pa mohon pendapat,
    kami adalah sebagai pembeli aset lelang bank pada tahun 1980 , dan telah dibalik namakan. Namun pemilik asal tanah tersebut menggugat kami cs (debitur, bank, kpknl, bpn, kami) dengan dalih beliau melakukan perjanjian ikatan jual -beli tanah dengan debitur dan memberikan surat kuasa mutlak pada debitur tersebut tahun 1975 di hadapan notaris, tapi tidak ikut serta dalam pengikatan akad kredit ke bank. Pertanyaanya apakah instruksi Mendagri no.14 Tahun 1982 tgl 6 Maret 1982 berlaku surut ? Bisakah majelis hakim mempertimbangkan peraturan tersebut dimana surat kuasa mutlak dibuat jauh sebelum peraturan berlaku? Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy