Langsung ke konten utama
loading...

Form/Bentuk Surat Gugatan Cerai

Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum.


Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pembatasan pada alasan-alasan terjadinya/ dikabulkannya suatu perceraian sebagaimana diatur pasal tersebut sejalan dengan prinsip UU No. 1 Tahun 1974 yang mempersulit terjadinya perceraian karena tujuan perkawinan yang dikehendaki para penyusun UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera.

Karena hanya ada 1 (satu) alas hukum suatu gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan maka biasanya pihak yang mengajukan gugatan cerai hanya menguraikan "cerita" dalam posita tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangganya.

Karena hanya menguraikan "cerita" pada akhirnya yang sering terlupakan adalah "akibat" dari perceraian tersebut seperti masalah nafkah yang harus ditanggung oleh suami, hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak dan atau hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Komentar

  1. Anonim10:11 PM

    makasi pak....

    BalasHapus
  2. Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya Pak. Bagaimana jika seorang istri menggugat cerai suaminya karena dari awal dia tidak mau menikah dengan suaminya itu (menikah dengan paksa). Apalagi ketika sedang ada masalah, si suami sempat mengatakan kata "CERAI" sampai 2 kali.

    Mohon jawabannya. Terima kasih sebelumnya ^_^

    BalasHapus
  3. Saya boleh bertanya Pak??
    Bagaimana jika istri ingin bercerai dengan suami karena si suami pernah mengusir si istri dan sempat juga mengatakan kata cerai sampai 2 kali.

    Apalagi si istri dari awal memang tidak menghendaki pernikahan tersebut karena usianya yang tergolong masih muda (18 tahun). Apakah si istri bisa menggugat cerai si suami meskipun suaminya itu tetap tidak mau menceraikan si istri??

    Mohon jawabannya ya Pak. Makasih sebelumnya ^_^

    BalasHapus
  4. Anonim8:46 PM

    saya mau bertanya...Bagaimana jika si istri ingin bercerai dg suami krn suaminya pernah beberapa kali berzina dg istri orang (mantan pacarnya dulu sblm menikah dg saya),tapi di materi gugatan alasan yg dikemukakan adlh sering terjadi perselisihan dan sdh tdk adanya kepercayaan dari istri kpd suami,bagaimana Pak?saya mohon jawabannya...

    BalasHapus
  5. Anonim4:12 AM

    Dear Bapak,


    Sy memutuskan untuk bercerai dengan suami saya. Sebab, pada waktu menikah (dia dan semua keluarganya mengetahui) saya masih status menikah (menikah gereja).

    Karena, sy terus menerus di hantui oleh perasaan berdosa, sebab saya masih terikat dengan sakramen perkawinan saya. Maka saya putuskan, saya harus meluruskan semua ini.

    Saya menikah dengan orang yg ke dua ini, menggunakan semua dokumen yang keterangan domisili, surat keterangan belum menikah tidak benar. Saya menikah di KUA dan kami saat ini beda agama.

    Pertanyaan saya, apakah saya harus memohon cerai atau membatalkan pernikahan saya di KUA?

    Terima kasih atas perhatian dan waktu Bapak menjawab pertanyaan saya.

    BalasHapus
  6. pa saya mau bertanya,saya menikah baru 8bln,pada 1bln pertma saya ditinggalkan oleh suami saya ,apa boleh saya menuntut suami saya karena tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathinaaaaaaaaaa/

    BalasHapus
  7. apa yang harus saya lakukan bila si istri tidak mau ikut tinggal
    dengan suami, sedangkan suami sudah di usir oleh ibu mertuanya untuk
    pergi dari situ, tetapi saya tidak ingin pernikahan saya bubar

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy