Sudah menjadi fakta publik dan pemberitaan di beberapa media massa bahwasanya Banjir Tahun 2007 di Jakarta bukanlah suatu bencana melainkan buah dari akumulasi buruknya kinerja lembaga eksekutif dan legislatif propinsi DKI Jakarta seperti kebijakan pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada proyek-proyek mercusuar yang justru mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RKT) yang notabene merupakan lahan serapan hijau dan atau kelalaian dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah.
Akibat dari buruknya kinerja para pejabat itulah akhirnya lebih 12.653 Kepala Keluarga, 39.111 jiwa masyarakat DKI Jakarta menjadi penggungsi di 59 titik Lokasi Pengungsian dan setidak-tidaknya 48 warga DKI Jakarta tewas akibat banjir tersebut.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku bagian dari masyarakat DKI Jakarta bersama 1000 warga masyarakat yang menjadi korban banjir tahun 2007 menuntut tanggung jawab Sutiyoso – Fauzi Wibowo selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta Ade Supriatna selaku ketua DPRD DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat DKI Jakarta Korban Banjir Tahun 2007 sebesar Rp 4.007.911.100.000 (empat triliun tujuh miliar sembilan ratus sebelas juta seratus ribu rupiah) sekaligus menyatakan pemintaan maaf secara terbuka kepada MASYARAKAT DKI Jakarta Korban banjir melalui media massa.
Jumlah tuntutan ganti rugi tersebut merupakan total dari nilai kerugian materi dengan kisaran Rp 4.000.000.000.000,- (Empat triliun rupiah) dimana nilai kerugian materi tersebut seperti berupa hilang dan rusaknya barang-barang berupa harta benda,rumah dan barang-barang lainnya milik masyarakat DKI Jakarta korban banjir, kehilangan pendapatan bagi masyarakat DKI Jakarta korban banjir selama 10 hari sebesar Rp. 3.911.100.000,- (Tiga milyar sembilan ratus sebelas juta seratus ribu rupiah) dan kerugian moril masyarakat DKI Jakarta korban banjir yang jika diperhitungkan dengan nilai rupiah berkisar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah).
Keseluruhan tuntutan LIRA dan Masyarakat DKI Jakarta sebagaimana dimaksud diatas tersusun dalam gugatan class action yang didaftarkan oleh TIM PEMBELA DAN ADVOKASI KORBAN BANJIR JAKARTA 2007, Hari Selasa tanggal 27 Maret 2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang menjadi korban banjir Tahun 2007 yang ingin mengikatkan serta tunduk dalam gugatan class action LIRA dan 1000 warga masyarakat DKI Jakarta lainnya dapat menghubungi Sekretariat TIM PEMBELA DAN ADVOKASI KORBAN BANJIR JAKARTA 2007 pada GRAHA LIRA di Gedung Gajah Blok AL (Depan Balai Sudirman) Jln.Dr.Sahardjo No.11 Tebet - Jakarta Selatan dengan No. Tlp : 8352191 - 83792137 fax : 8352191.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Koordinator TIM PEMBELA DAN ADVOKASI KORBAN BANJIR JAKARTA 2007, NM. Wahyu Kuncoro, SH di 08174863862 atau dapat pula menghubungi M. Jusuf Rizal, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di 08161954152 – 0811909654.
Hormat Kami,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Koord. TIM PEMBELA & ADVOKASI
Anggota TIM PEMBELA DAN ADVOKASI KORBAN BANJIR JAKARTA 2007 :
FARHAT ABBAS, SH,
ALEXANDER B. BUKIT SH.,
PANANGIAN SINAMBELA SH.,
RIZAL SIHOMBING SH.,
A. DEDI HANDOKO SH,
YAN CHONDRAW INGGIH SH.,
KASMIN SIDAURUK SH.,
ILWA PULITA SH.,
AMAR HANAFI SH.,
MAYA MANURUNG SH.,
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id