Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum.
Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pembatasan pada alasan-alasan terjadinya/ dikabulkannya suatu perceraian sebagaimana diatur pasal tersebut sejalan dengan prinsip UU No. 1 Tahun 1974 yang mempersulit terjadinya perceraian karena tujuan perkawinan yang dikehendaki para penyusun UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera.
Karena hanya ada 1 (satu) alas hukum suatu gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan maka biasanya pihak yang mengajukan gugatan cerai hanya menguraikan "cerita" dalam posita tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangganya. Karena hanya menguraikan "cerita" pada akhirnya yang sering terlupakan adalah "akibat" dari perceraian tersebut seperti masalah nafkah yang harus ditanggung oleh suami, hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak dan atau hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
makasi pak....
BalasHapusMohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya Pak. Bagaimana jika seorang istri menggugat cerai suaminya karena dari awal dia tidak mau menikah dengan suaminya itu (menikah dengan paksa). Apalagi ketika sedang ada masalah, si suami sempat mengatakan kata "CERAI" sampai 2 kali.
BalasHapusMohon jawabannya. Terima kasih sebelumnya ^_^
Saya boleh bertanya Pak??
BalasHapusBagaimana jika istri ingin bercerai dengan suami karena si suami pernah mengusir si istri dan sempat juga mengatakan kata cerai sampai 2 kali.
Apalagi si istri dari awal memang tidak menghendaki pernikahan tersebut karena usianya yang tergolong masih muda (18 tahun). Apakah si istri bisa menggugat cerai si suami meskipun suaminya itu tetap tidak mau menceraikan si istri??
Mohon jawabannya ya Pak. Makasih sebelumnya ^_^
saya mau bertanya...Bagaimana jika si istri ingin bercerai dg suami krn suaminya pernah beberapa kali berzina dg istri orang (mantan pacarnya dulu sblm menikah dg saya),tapi di materi gugatan alasan yg dikemukakan adlh sering terjadi perselisihan dan sdh tdk adanya kepercayaan dari istri kpd suami,bagaimana Pak?saya mohon jawabannya...
BalasHapusDear Bapak,
BalasHapusSy memutuskan untuk bercerai dengan suami saya. Sebab, pada waktu menikah (dia dan semua keluarganya mengetahui) saya masih status menikah (menikah gereja).
Karena, sy terus menerus di hantui oleh perasaan berdosa, sebab saya masih terikat dengan sakramen perkawinan saya. Maka saya putuskan, saya harus meluruskan semua ini.
Saya menikah dengan orang yg ke dua ini, menggunakan semua dokumen yang keterangan domisili, surat keterangan belum menikah tidak benar. Saya menikah di KUA dan kami saat ini beda agama.
Pertanyaan saya, apakah saya harus memohon cerai atau membatalkan pernikahan saya di KUA?
Terima kasih atas perhatian dan waktu Bapak menjawab pertanyaan saya.
pa saya mau bertanya,saya menikah baru 8bln,pada 1bln pertma saya ditinggalkan oleh suami saya ,apa boleh saya menuntut suami saya karena tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathinaaaaaaaaaa/
BalasHapusapa yang harus saya lakukan bila si istri tidak mau ikut tinggal
BalasHapusdengan suami, sedangkan suami sudah di usir oleh ibu mertuanya untuk
pergi dari situ, tetapi saya tidak ingin pernikahan saya bubar