Langsung ke konten utama
loading...

Lawyer Include Debt Colletor

Hati-hati dengan penawaran penyelesaian hutang kartu kredit/KTA dengan menggunakan jasa (oknum) pengacara atau law firm. Biasanya mereka 'beriklan' dalam iklan baris dengan redaksional kurang lebih "... Anda terbelit hutang kartu kredit/KTA ???, hubungi nomor [sekian], solusi cepat !! Tuntas !!... ".
Iklan tersebut tidakmenyebutkan nama atau identitas kantor hukum, karena law firm tidak diperbolehkan beriklan.


Teknik standarnya adalah


(1) calon klien diminta membuat surat penyerahan kuasa kepada pengacara tersebut,
(2) melalui kantor pengacaranya, dikeluarkanlah surat kuasa atas nama klien
(3) klien diminta menyerahkan semacam management fee/biaya'pelunasan' sebesar 20%, range-nya antara 10%-25% dari total tagihan, materai, billing terakhir, copyKTP, plus menyerahkan kartu kredit asli
(4) klien diminta mengalihkan pengiriman billing ke alamat kantor law firm
(5) jikalau ada penagihan dari pihak bank maka klien meminta agar bank menghubungi sang pengacara, ditambah 'doktrin' masalah hutang-piutang secara pidana dan perdata yang tentu saja menurutkepentingan dan penafsiran mereka.

Pengalaman saya, bank tidak pernah (mau) berurusan dengan pihak manapun kecuali nasabahnya sendiri, serta mereka akan lebih senang dan masalah akan segera selesai dengan mudah dan cepat jika yang berhubungan adalah nasabah dan pihak bank. Kalaupun melalui pihak ke tiga, maka pastikan ia akan membantu menyelesaikan masalah. Adalah tidak mungkin bagi pemberi kredit dalam pengembaliannya dengan mereduksi hutang (pokoknya) apalagi institusi keuangan yang mendapatkan untung dari bunga dan denda. Kita pun tidak akan pernah mau menerima seseorang yang berhutang Rp 5 juta dapat lunas hanya dengan membayar Rp 500 ribu saja.


Kata kunci dari penyelesaian melalui (oknum) pengacara adalah, mereka memutus komunikasi antara bank dan nasabah, dengan bertindak seolah-olah sebagai mediator (baca : pahlawan), sementara sang pengacara tidakpernah melakukan action apapun untuk menyelesaikan dengan menghubungi bank dan bahkan skip untuk bank. Oknum tersebut rupanya paham dengan kerja bagian penagihan, dan prinsip hapus buku.

Hutang adalah tetap hutang, sampai kapanpun dengan kondisi bagaimanapun tetaplah menjadi kewajiban untuk dibayar. Kita mungkin bisa menghindari para penagih hutang, bank mungkin sudah lelah menagih, tapi Kita takkan bisa lolos dari peradilan akhirat. Satu-satunya cara singkat untuk menyelesaikan hutang adalah dengan membayarnya. Kepada bank penerbit kartu diharapkan lebih mengutamakan saringan terhadap aplikasi yang masuk daripada hanya sekedar menjaring. Sepertinya, inilah yang menjadi salah satu faktor angka NPL kartu kredit terus membumbung. Kepada asosiasi/organisasi advokat atau pengacara diharapkan dapat menindak anggotanya yang melakukan praktik tercela atau bahkan mungkin malpraktik, sehingga tidak semakin mencederai citra hukum dan keadilan di Indonesia.

Komentar

  1. Anonim7:42 AM

    does anyone care about ethics anymore? aq yang udah mengakui kepengangguran aja masih dipaksa apply. dan orang kta bisa telp lebih dari sekali seminggu *sigh*

    menurutq masalahnya tetap sama, over population in an economic challenged country...

    yarrrghhh!!! and they complain about me being unemployed... at least i provide a employment vacancy for one person hah!

    BalasHapus
  2. Anonim9:50 AM

    Salam Kenal...

    ini memang terlihat sangat kompleks sekali, tentang semua proses hal yang dibuat oleh bank dimulai dari Marketing sampai dengan Colector yang semuanya itu disebut dengan "Outsorcing" dalam visi "Menjaring nasabah" dan satu tujuan yaitu "Profit" maka Banyak cara yang dihalalkan oleh Bank, ini terlihat mulai dari nasabah merasa tertipu dengan bujuk rayu para marketing kartu kredit, sampai oleh adanya penindasan Debt Colector ketika datang menagih. itu yang membuat nasabah ketika terjepit mencoba berkonsultasi dan Berlindung dalam konteks hukum, terutama masalah utang piutang mereka.
    thanks

    BalasHapus
  3. :) )Hahaha.. Maaf Pak wahyu, ups enaknyanya biar lebih akrab panggilnya apa ya? pak, mas, atau bang. Soalnya mengingat anda adlh senior jauh diatas saya. Apa yg disharekan oleh pak wahyu memang benar apa adanya. tidak terlepas dr komen posting ini pak, pointnya...koq bisa ya pengacara menjanjikan sesuatu kpd orang yg khususnya yg pnya mslah pmbyran CC( gak ada jalan lain apa? untuk ngejalanin profesinya yg terhormat" pdhl buntutnya no action yg cuma pasang badan tuh namanya. Sblm saya baca posting ini, kejadian tsb saya alami sendiri,pak.. Tp hal yg menglitik saya, sebagai pengacara junior justru saya diwaktu senggang merangkap jadi debt kolektor. cara kerja sbg debt collectorpun saya lakoni, bagaikan seorang detektif yg memantau dari kejauhan. ketika nasabah yg ngumpet, menghindar,berkelit dll sbgny akhirnya "skakmate" oleh saya yg artinya Aaaaha...ketahuan loe, disini kau slama ini rupanya. kadang hanya trik inilah sbg debt collector dpt memainkan perannya dgn baik, yaitu "mempermalukan nasabah" SAmapi disitu kadang mereka yg berduit lebih rela membayar pengacara dari pd BANK yg kadang dijadikan dalih perbuatan tdk menyenangkan oleh debt coll..Beradu argumen secara hukumpun jd tidak terhindarkan...tp syukurlah sejauh ini dengan awal jalan yg pahit, akhir menemukan musyawarah mencapai mufakat( Teknis ). Kadang saya kasihan jg, iba, gak tega mempermalukan mereka, tp sy tepis begitu saja( red). Karena saya punya prinsip mengenai pandangan mslh ini---> seharusnya pihak/calon nasabah tidak tergiur untuk berhutang untuk prilaku konsumtif, mengingat keterbatasan ekonomi yg ada, dan mengingat biaya admin,bunga,dan denda yg ditentukan pihak bank memang cukup tinggi. Itu aja Pak Wahyu
    ...Salam KEnal..sUkses selalu, dan aMAN tERkendali.

    Advoakat Junior


    Rhamoz Panggabean

    BalasHapus
  4. Anonim9:26 PM

    Salam kenal,

    Pak, masalahnya saya terbelit kartu kredit dimana kartu kredit saya dipakai orang,namun sayangnya saya telat lapor hilang ke bank. Namun pemakaian oknum tersebut sangat besar sehingga menyebabkan overlimit. Dari bank juga tidak memberikan konfirmasi ke saya pada saat terjadi transaksi (mengingat jumlah transaksi cukup besar).
    Mohon bantuannya pak, saya harus hubungi kemana?
    Thx

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy